Gasak Sepeda Motor Usai Bebas Penjara, Remaja Ini Diciduk Polsek Bengkong

oleh -
Bengkong
Remaja residivis kembali diamankan usai curi sepeda motor. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Baru saja bebas dari penjara, MRA kembali harus berhadapan dengan hukum. Mirisnya, ia merupakan anak laki-laki yang masih di bawah umur dan telah merasakan kehidupan di penjara.

Hanya saja, hal itu tidak membuat dirinya jera. Ia dulu ditangkap Polsek Sekupang karena mencuri sepeda motor, kali ini ia keok di tangan Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan kasus yang sama.

Penangkapan MRA dilakukan kurang dari 24 jam setelah beraksi. Ia bersama satu temannya yang masih diburu, nekat mencuri sepeda motor Honda Vario milik salah satu warga Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kamis (9/2/2023) kemarin.

Baca: Monitoring ke Pasar, Polsek Lubukbaja Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, penangkapan MRA berawal dari informasi yang didapat pihaknya aka ada transaksi jual beli sepeda motor diduga hasil curian.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Transaksi itu akan dilakukan di kawasan Jodoh, Batuampar. Saat tiba di lokasi memang ditemukan MRA dan sepeda motor tanpa adanya dokumen,” ujar Rizqy, Sabtu (11/2/2023).

Dirinya juga menyayangkan pelaku masih di bawah umur dan sudah menjadi residivis.

“Ini yang sangat kita sayangkan. Pelaku kejahatan masih saja anak di bawah umur. Peran orangtua sangat penting dalam membimbing anak-anaknya sehingga tidak salah pergaulan,” lanjutnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris yang memimpin penangkapan menambahkan, MRA sempat berusaha kabur. Namun berhasil diamankan pihaknya.

Baca: Danlanal Bintan Terima Kunjungan Kadisinfolahta Koarmada dan Ketua Pengprov Perkemi Kepri

“Hasil pemeriksaan, MRA bertugas mendorong sepeda motor yang telah berhasil dicuri oleh rekannya. Kita juga masih memburu teman MRA yang mengeksekusi,” jelasnya.

Pelaku, dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan teramcam hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.