LenteraKepri.com, Batam – Polsek Batu Aji menangkap Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau di Kota Batam, AP (40). AP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang sekolah senilai Rp143 juta yang berasal dari uang pendaftaran dan SPP siswa.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
“Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rizky, Rabu (29/7/2026).
Kasus ini bermula saat Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, mengecek rekening milik SMA Taruna Kepulauan Riau pada Sabtu (4/10/2025). Saat itu, saldo yang masuk ke rekening sekolah hanya sekitar Rp 41 juta.
Rahmat kemudian meminta staf bendahara melakukan audit serta mengonfirmasi pembayaran kepada para orang tua siswa.
Dari hasil audit diketahui sebanyak 12 orang tua siswa mengaku telah membayar uang pendaftaran dan SPP, baik melalui transfer ke rekening pribadi kepala sekolah maupun secara tunai kepada yang bersangkutan.
“Pada Rabu (8/10/2025), AP menemui pihak yayasan dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. Saat itu, ia juga membawa surat perjanjian pengembalian uang beserta rekap pembayaran dari 12 siswa dengan total mencapai Rp143 juta,” ujarnya.
Meski telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut, kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum.
“Pada Rabu (8/10/2025), AP menemui pihak yayasan dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. Saat itu, ia juga membawa surat perjanjian pengembalian uang beserta rekap pembayaran dari 12 siswa dengan total mencapai Rp143 juta,” ujarnya.
Meski telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut, kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
