Hanya Gegara Rebutan Toilet, F Tega Pukuli Perempuannya di Hotel Gloris Lubukbaja

oleh -
F pelaku pemukulan terhadap perempuannya diamankan personil Polsek Lubukbaja. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan seorang laki-laki berinisial F, diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Hotel Gloris Kecamatan Lubukbaja Kota Batam, Selasa (20/9/2022) kemarin.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi hartono, SIK,MM, mengatakan, korbannya merupakan seorang perempuan yang tinggal satu kamar dengan pelaku.

Sekitar pukul 00.15 WIB, korban yang tengah merawat anaknya yang sedang demam, ingin buang air kecil. Namun saat itu F juga ingin buang air kecil, sehingga terjadi perselisihan paham. Kemudian saat korban masuk ke dalam toilet, pelaku juga ikut masuk dan memukuli wajah korban dua kali.

Baca: Hadiri Anniversary ke-3, Kapolsek Bengkong Ajak GKDO Jaga Kamtibmas Kota Batam

“Korban takut dan lari ke luar kamar untuk meminta pertolongan resepsionis hotel. Namun resepsionis mengatakan tidak bisa membenatu karena ini maslah pribadi. Korban akhirnya naik kembali ke kamar,” ujar Budi, Senin (26/6/2022).

Saat korban masuk, kembali terjadi keributan. Bahkan pelaku mengambil pisau dan mengacungkan ke arah korban sambil berteriak kenapa kembali ke kamardan akan membunuh korban. Pelaku juga mengusir korban.

“Karena hal ini, korban ketakutan dan pergi ke Polsek Lubukbaja untuk membuat laporan polisi,” tambah Budi.

Baca: Konsulat Malaysia ke Melawa Nikmati Kuliner Otentik Batam

Usai menerima laporan, pihaknya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan alat bukti yang kuat, tim langsung bergerak mengamankan F di hotel tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 K.U.H.Pidana dan 335 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana tentang tindak pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengancaman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun. (Chandra)