Sempat Menghilang Beberapa Bulan, Pencuri Kabel Listrik Ini Akhirnya Diringkus Polsek Lubukbaja

oleh -
Opsnal Polsek Lubukbaja saat menggiring pelaku pencurian kabel listrik. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Seorang pria berinisial F (25), diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Ia diduga terbukti melakukan aksi pencurian kabel listrik di Windsor Phase 1 Blok 2 Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam pada Senin (27/6/2022) lalu.

Pelaku pun sempat melarikan diri beberapa bulan. Namun akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui polisi, sehingga ia diringkus pada Sabtu (24/9/2022) kemarin di kawasan Foodcourt Windsor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM, mengatakan, penangkapan pelaku yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Thetio Nardiyanto, berkat informasi yang didapat dari masyarakat.

Baca: Hanya Gegara Rebutan Toilet, F Tega Pukuli Perempuannya di Hotel Gloris Lubukbaja

“Kejadiannya memang beberapa bulan yang lalu. Pelaku sempat menghilang, namun akhirnya berhasil diamankan,” ujar Budi, Senin (26/9/2022) siang.

Dijelaskan, pencurian itu diketahui korban saat datang ke lokasi kejadian dan melihatpintu teralis dalam keadaan terbuka. Saat masuk ke ddalam ruko, korban melihat sudah berantakandan ada beberpa instalasi listrik yang hilang. Bahkan ruko yang ada di sebelahnya isntalasi listriknya juga hilang.

“Kejadian ini dilaporkan korban ke Polsek Lubukbaja. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” tambah Budi.

Baca: Hadiri Anniversary ke-3, Kapolsek Bengkong Ajak GKDO Jaga Kamtibmas Kota Batam

Penyelidikan dilakukan untuk memburu pelaku hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui. Tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

“Pelaku nekat membongkar instalasi listrik ruko tersedebut dan menjual kabelnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja,” jelas Budi.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Chandra)