LenteraKepri.com, Batam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap dua beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kamis (11/12/2025). Tujuh orang tersangka ikut diserahkan dalam pelimpahan ini.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Kepri.
“Hari ini telah dilakukan Tahap II perkara Polda Kepri mengenai dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar di Kejari Batam,” ujar Priandi.
7 Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan
Tujuh tersangka yang diserahkan antara lain AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, beserta seluruh barang bukti yang terkait. Setelah diterima, Jaksa Penuntut Umum langsung menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam waktu dekat.
“Dengan diterimanya Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Priandi.
Kerugian Negara Capai Rp 30,6 Miliar
Kasus ini terkait proyek revitalisasi senilai Rp 75,5 miliar, menggunakan anggaran BLU BP Batam periode 2021–2023. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 30,6 miliar.
Proyek ini awalnya ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri sebelum dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh jaksa peneliti Kejati Kepri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis di Pelabuhan Batu Ampar, salah satu pelabuhan utama di Batam.
