LenteraKepri.com, Batam – Impian punya tanah kavling murah di Sagulung berubah jadi mimpi buruk. Sebanyak 131 warga Batam tercatat menjadi korban dugaan penipuan penjualan kavling tanpa legalitas sah (kavling bodong) dengan total kerugian mencapai Rp4.925.138.010.
Kasus ini diungkap oleh Polresta Barelang setelah melakukan penyelidikan panjang terhadap tersangka berinisial RJW (54), Direktur PT Era Cipta Karya Sejati.
Modus Rapi: Kantor Pemasaran hingga Surat Perjanjian
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan tersangka menawarkan kavling tapak rumah dan ruko di tiga lokasi di Kecamatan Sagulung, yakni belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng.
Harga yang ditawarkan bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp80 juta per kavling, dengan ukuran 6×12 meter dan 7×12 meter. Pembayaran bisa dilakukan tunai maupun dicicil hingga dua tahun.
Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan membuka kantor pemasaran serta menerbitkan Surat Perjanjian Jual Beli dan kwitansi resmi melalui admin perusahaan. Seluruh transaksi dilakukan via transfer ke rekening perusahaan.
Terungkap Setelah Kantor Mendadak Tutup
Masalah mulai terkuak pada 10 Maret 2025, ketika kantor perusahaan di Komplek Genta 1, Batuaji, mendadak tutup tanpa pemberitahuan. Tersangka pun tidak bisa dihubungi.
Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, diketahui lahan yang diperjualbelikan bukan milik perusahaan dan tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi.
Kasus ini ternyata sudah berlangsung sejak 2022 hingga Juli 2025.
Sempat Kabur ke Bekasi, Akhirnya Ditangkap
Saat dipanggil penyidik, tersangka dua kali mangkir hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membawa. Dalam pelariannya, ia berpindah-pindah tempat di Batam untuk menghindari kejaran korban dan aparat.
Kolaborasi Tim Satresmob Bareskrim Polri dan Tim Jatanras Polresta Barelang akhirnya membuahkan hasil. RJW ditangkap pada 19 Februari 2026 di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menyita berbagai barang bukti seperti komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, kwitansi, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen transaksi korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dana hasil penjualan kavling diduga digunakan untuk kepentingan proyek lain yang kini masih didalami penyidik.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti.
“Pastikan legalitas lahan dicek langsung ke instansi berwenang. Jangan mudah tergiur harga murah dan sistem cicilan tanpa verifikasi resmi,” tegasnya.
