LenteraKepri.com, Batam – Terakwa pengedar narkoba jenis sabu, Riski Dana Syaputra alias Riski (36), dijatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian S.H., M.Kn., pada sidang pembacaan tuntutan yang dilangsungkan di PN Batam, Senin (28/9/2026).
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Batam yang memeriksa, dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Riski Dana Syaputra alias Riski bin Syahlan dengan pidana enam tahun penjara potong masa tahanan,” kata JPU Muhammad Arfian,
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum,” jelas JPU.
Selain itu, JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan dipidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu (1) bulan pidana denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa di sita dan di lelang oleh Jaksa.
“Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka di ganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 190 (seratus sembilan puluh) hari,” kata JPU ketika membacakan tuntutan.
Jaksa juga memerintahkan barang bukti berupa
12 (dua belas) bungkus plastik berwarna bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3.04 (tiga koma nol empat) gram, 1 (satu) buah kotak jam tangan merek Bostanten warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 7 (tujuh) buah kaca pipet tetes, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dirampas untuk dimusnahkan, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5 warna ungu dengan nomor imei 1 863236044330013
dan imel 2 863236044330005 dirampas untuk Negara.
“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Senin tanggal 28 September 2026,” pungkas Jaksa.
