Peras Korban Usai Diajak ‘VCS’ Lewat Wechat, Polda Kepri Ringkus 10 Pelaku Asal China dan Vietnam di Batam

oleh -
Ekpsose pengungkapan kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan 10 WNA asal China dan Vietnam. (Ist)

“Semuanya dilakukan menggunakan sistem elektronik aplikasi Wechat. Dikarenakan para tersangka merupakan warga asing, kita juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” tambah Teguh.

Ia menerangkan, yang menjadi icon dan melakukan video call sex adalah tersangka berinisial TTP. Kemudian rekan-rekan yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban.

Baca: Berkedok Tawarkan Harga Dollar Singapura Murah, Pria di Tanjungpinang Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

“Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila, mengatakan, pihkanya berterimakasih kepada Dir Reskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri atas tindakan yang telah dilakukan.

“Tentunya dari kejadian ini kita akan terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya juga kita maksimalkan penagawasannya,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, dari TKP, diamankan beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya.

Baca: Sok Jagoan Saat Malam Tahun Baru 2022, 4 Pelaku Pengeroyokan Keok di Tangan Polres Tanjungpinang

“Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk proses lebih lanjut,” tambah Harry.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, danatau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red)