Polres Anambas Ungkap Tindak Pidana Korupsi di Desa Matak Hingga Rp 211 Juta, Kades dan Sekretarisnya Jadi Tersangka

oleh -
Ekpsoes pengungkapan kasus korupsi di Kepulauan Anambas. (Ist)

Lentera Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Anambas. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan, dua tersangka merupakan perangkat desa, yakni Awaluddin (35) yang menjabat sebagai kepala desa (Kades), dan Fendi Surya Irawan (35), yang menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes).

Kedua tersangka diamankan pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di Caffe dan Resto Pondok Tanjung Momong, Kecamatan Siantan.

“Negara mengalami kerugian akibat perbuatan dua orang ini sebesar Rp 211.636.726. Mereka menyelewengkan Anggaran Pendatan dan Belanda Desa (APBDes) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan di daerah tersebut,” ungkap Syafrudin, didampingi Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, saat ekspose, Senin (27/12/2021).

Baca: Bejat, Pria Keturunan Tionghoa Rudapaksa 7 Bocah di Tanjungpinang, Kasat Reskrim: Predator Anak Sudah Ditangkap!

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan pengaduan masyarakat Desa Matak pada Juni 2021 lalu ke Polres Anambas, terhadap indikasi penyelewengan keuangan desa pada tahun 2019 silam. Berdasarkan pengaduan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lapangan.

“Tim langsung melakukan poenyelidikan dengan meminta keterangan pihak yang terlibat dan meneliti dokumen-dokumen yang ada. Sehingga diketahui APBDes tahun 2019 sebanyak Rp 2.524.864.812. dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 952.560.000, ditujukan untuk pembangunan yang dibagi menjadi 7 pengerjaan,” jelasnya.

Sementara Iptu Rifi menjabarkan, 7 pengerjaan tersebut terdiri dari rehabilitasi peningkatan taman bermain milik desa, renovasi kantro desa, pembangunan tugu perbatasan, lanjutan pembangunan pipanisasi air bersih, pembangunan tempat pembuangan sampah, dan lanjutan renovasi Surau Nurul Jannah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapati adanya unsur pidana yang dilakukan pada 4 kegiatan pembangunan. Sehingga dapat dipastikan menimbulkan kerugian negara untuk 7 pembangunan yang dilakukan. Dugaan korupsi ini terjadi pada belanja modal kegiatan pembangunan,” jabarnya.

Modusnya sendiri, Awaluddin dari awal memang sudah memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan dalam mengelola anggaran tersebut dengan cara menunjuk orang-orang yang dapat dikendalikan, merubah Rencana Anggaran Biaya (RAB), memegang dan membayarkan keuangan desa, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Baca: Speedboat Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia, 10 Tewas, 29 Lainnya Belum Ditemukan

“Perbuatan Kades tersebut, dibantu Sekdes, dengan tidak melakukan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Rencana Anggaran Kas (RAK) desa. Serta tidak melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat. Semua itu merupakan perintas Kades,” terang Rifi.

Terhadap kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

“Kedua terasangka sudah kita tahan. Berkas perkara juga sudah dikirim ke Cabang Kejari Natuna di Tarempa,” pungkasnya. (red)