Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Penyebar Video Pornografi, Rekaman Hubungan Intim Mantan Pasutri Tersebar Lantaran Hp Digadai

oleh -
Pelaku penyebar video pornografi berhasil diringkus Polres Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

Lentera Tanjungpinang – Seorang pria berinisial DR, diringkus Jajaran Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Ia dipolisikan atas dugaan penyebaran video pornografi serta pemerasan terhadap seorang wanita di Tanjungpinang.

Video tersebut, merupakan rekaman saat korban berhubungan badan dengan mantan suaminya. Pelaku, mengancam korban agar memberikan sejumlah uang supaya video tersebut tidak disebar ke grup media sosial Facebook bernama Info Pinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pristiwa ini terjadi pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Aku Istagram bernama Yuda.buya mengirimkan video asusila antara korban dengan mantan suaminya ke akun pribadi Instagram korban.

Baca: Berhasil Ungkap Kasus Imigran Ilegal, Personil Sat Reskrim dan Sat Polair Polresta Barelang Terima Piagam Penghargaan

Awalnya, mantan suami korban telah mengirimkan uang senilai Rp 4 juta kepada pelaku, agar video tersebut tidak disebar luaskan.

Namun pelaku justru memanfaatkan situasi ini agar bisa mendapatkan keuntungan lebih. Sehingga, terus meneror korban dan meminta sejumlah uang.

“Selain di Instagram, pelaku juga mengirimkan video itu melakui pesan Whatsapp kepada korban. Isi video itu adalah hubungan badan antara korban dengan mantan suaminya,” ungkap Awal, Rabu (16/3/2022).

Korban akhirnya merasa tidak tahan karena selalu mendapat ancaman dan merasa diperas, sehingga membuat laporan ke Mapolres Tanjungpinang.

“Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan memburu pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi,” terang Awal.

Tepat di hari Selasa (15/3/2022), Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan pelaku.

Baca: Kapolresta Barelang Berikan Penghargaan Atas Capaian Kinerja Terbaik Selama Februari 2022, Polsek Bengkong Rangking Pertama

“Dari informasi itu, kita langsung menuju Jalan Kepodang 2, Gang Rawa Asri 3.Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelalu,” sebut Awal.

Awal mejelaskan, pelaku mendapatkan video tersebut dari ponsel mantan suami korban yang digadaikan di Pegadaian. Karena tidak sanggup untuk menebus, akhirnya ponsel itu dilelang dan dibeli oleh pelaku.

Setelah dibeli, pelaku meminta mantan suami korban untuk mereset ponsel agar kunci terbuka. Hanya saja, sebelum direset, pelaku melihat ada video tersebut dan mengirimkan ke ponsel laninnya secara diam-diam.

“Ponsel itu bukan langsung direset, namun malah diperiksa pelaku sehingga menemukan video itu. Hingga akhirnya dimanfaatkan untuk mencari keuntungam,” jelas Awal.

Pelaku pun dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat ( 4 ) jo Pasal 27 ayat 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam proses lebih lanjut,” pungkas Awal. (Chandra)