Lentera Batam – Polsek Lubukbaja melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan bagi masyarakat serta imbauan tetap memakai masker dan tetap protkes di wilayah hukum Polsek Lubukbaja, Kamis (14/7/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Wakapolsek Lubukbaja AKP Trimanta, Kanit Binmas AKP Samianto, Kanit Intel AKP Rosyid, Kanit Samapta Iptu Marsaid, Bhabinkamtibmas Polsek Lubukbaja serta anggota Polsek Lubukbaja.
“Tujuan dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut supaya masyarakat tahu tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan,” ujar
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.
Baca: Danrem 033/ WP Pimpin Langsung Sertijab, Letkol Inf Galih Bramantyo Resmi Jabat Dandim 0316/Batam
Selanjutnya, pihaknya juga memberi imbauan kepada masyarakat untuk mencegah dan menurunkan angka penularan Covid-19 di kota Batam dengan cara selalu disiplin penerapan pencegahan covid 19 kepada warga masyarakat dalam beraktivitas atau sedang bekerja sehari-hari.
“Agar masyarakat kembali dapat menertibkan diri untuk mematuhi protokol kesehatan 5M dalam setiap melakukan aktivitas di manapun dan kapanpun,” jelasnya.
Baca: Rayakan Idul Adha dengan Kepedulian, PT PLN Batam Serahkan Bantuan Hewan Kurban
Dalam kegiatan tersebut didapati masih ada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker.
Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Serta, masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah.
“Jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Lubukbaja,” pungkasnya. (red)
