LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengungkap kasus copet yang dialami WNA Singapura yang terjadi di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman aksinya beredar luas dan memicu keresahan masyarakat.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Deni Langie mengatakan, peristiwa pencopetan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi pelaku terekam kamera warga dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
“Peristiwa ini memang sempat viral dan ramai dibicarakan di media sosial. Dari situ kami bergerak cepat untuk memastikan pelaku segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kompol Deni, Sabtu (25/1/2026).
Korban WNA Singapura diketahui bernama Lim Choon Hua (73), warga negara Singapura. Dia saat itu sedang berbelanja buah di dalam Pasar Tos 3000. Saat berada di dalam pasar, korban didatangi seorang pria dari arah belakang.
“Pelaku berpura-pura memegang kaki korban dengan alasan ingin memijat. Ketika korban teralihkan dan membungkuk, pelaku langsung mengambil dompet korban yang disimpan di saku depan sebelah kanan, lalu melarikan diri,” jelasnya.
Setelah pelaku kabur, korban baru menyadari dompet miliknya telah hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai Rp3,2 juta serta SGD 1.700. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku Ditangkap di Rumah Kos Jodoh
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta menghimpun keterangan saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar,” ujar Deni.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial BA alias Edo. Dia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Sejumlah barang bukti milik korban turut diamankan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pencopetan sebanyak kurang lebih tiga kali. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Lubukbaja mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di tempat keramaian.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Kompol Deni Langie.
