Dendam Usai Dipecat, Renhard Bakar Sepeda Motor Mantan Rekannya di Lubukbaja

oleh -
Sepeda Motor
Wakapolsek Lubukbaja (tengah), bersama dua Panit Reskrim Polsek Lubukbaja memperlihatkan barang bukti. (Foto: Romi Candra)

LenteraKepri.com, Batam – Video rekaman CCTv pembakaran sepeda motor viral di media sosial. Diketahui, kejadian ini terjadi di kawasan Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja, Batam. Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, terduga pelaku berhasil diamankan.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang mengenakan helm datang ke sebuah kos-kosan, dan kemudian menyiramkan minyak ke salah satu sepeda motor di lokasi. Kemudian ia menyalakan api langsung menyambar minyak yang telah disiram. Tak butuh waktu lama, empat unit sepeda motor hangus dilahap si jago merah.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Wakapolsek AKP Thetio Mardiyanto, mengatakan, begitu mendapatkan laporan polisi dari pemilik sepeda motor bernama Martin Madu, pihaknya langsung menyeliki. Hingga akhirnya terduga pelaku bernama Renhard Paul Gulo berhasil diamankan di kawasan Villa Mas, Kamis (16/4/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca: 41 Calon PMI Ilegal Diamankan di Batam Center, Polisi Bongkar Modus TPPO, Dikendalikan dari Luar

“Terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk diamankan dan dimintai keterangan,” ujar Thetio, Jumat (17/4/2026).

Dijelaskan, aksi pembakaran tersebut dilakukan Renhard, ditenggarai dendam terhadap Martin, yang membuat dirinya kehilangan pekerjaan.

“Antara pelaku dengan korban saling kenal dan sebelumnya satu tempat kerja, yakni di salah satu optik yang menjual kaca mata di Batam. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sebagai kepala toko sedangkan korban wakil kepala toko,” jelasnya.

Namun akibat laporan yang dibuat korban kepada manajemen pusat, terkait perbuatan tersangka karena diduga menjual lensa kacamata dengan harga normal saat toko sedang memberikan diskon 30 persen kepada pelanggan, ia akhirnya dipecat.

Baca: 641 Jemaah Haji Batam Resmi Dilepas! Amsakar Achmad Ikut Lewat Jalur Reguler

“Sejak dipecat itu, tersangka menyimpan dendam. Bahkan pernah juga mengancam korban. Aksinya ini memang dilakukan untuk membalaskan dendamnya. Setelah membakar sepeda motor, tersangka ke kawasan Jodoh, serta mancis yang digunakan dibuang ke dalam sungai di kawasan tersebut,” bebernya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Lubukbaja dan dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, serta terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pemberkasan masih dilakukan agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.