Polsek Sagulung Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan

oleh -
Pengerooyokan
Dua terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan Polsek Sagulung. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/2/2025).

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban pada Senin (3/2/2025). Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir Play Store, kawasan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, mengatakan, korban merupakan seorang pria berusia 22 tahun berinisial MBK yang berdomisili di Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, mengalami pemukulan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

Baca: Jalan Rusak dan Banyak Kerikil di Golden City Rawan Kecelakaan

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Insiden ini terjadi saat korban hendak mengembalikan ponsel milik pacarnya di lokasi kejadian, namun tanpa alasan yang jelas, ia langsung diserang oleh para pelaku,” ujar Aris, Kamis (6/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Aris langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RAP (26), warga Kavling Lama Sagulung Berseri, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dan RS (30), warga Perumahan MKI Tahap 1, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

“Penangkapan kita lakukan pada hari korban membuat laporan, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku awalnya diamankan oleh korban dan teman-temannya di daerah Putri Tujuh, Kecamatan Batuaji. Tim Opsnal Polsek Sagulung kemudian menjemput dan membawa mereka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca: Sita 5 Unit Sepeda Motor Curian dari 2 Penadah, Iptu Marihot: Para Korban Silahkan Cek ke Polsek Bengkong Tanpa Dipungut Biaya

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan Surat Keterangan Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti.

Untuk tindak lebih lanjut, pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, mempercepat proses pemberkasan perkara. Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.