Lentera Batam – Seorang pria berinisial A tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Ia diduga telah mencuri perhiasan emas dan uang di rumah temannya sendiri. Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 13,5 juta.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (15/11/2022) yang diketahui sekitar pukul 20.30 WIB di Perum Bukit Mas Jl. Kamboja RT 004/RW 001 Kecamaran Lubukbaja, Kota Batam.
Kejadian berawal sekitar pukul 18.30 Wib, korban pergi keluar rumah dan menitipkan rumahnya untuk dijaga oleh A. Sekira pukul 19.30 WIB, korban pulang dan saat itu A langsung pamit dengan alasan ada kerjaan.
Baca: Polsek KKP Bantu Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM di Pelabuhan Batam Centre
Setelah itu pelapor langsung masuk ke dalam kamarnya dan melihat laci buffet dalam keadaan terbuka. Ternyata satu cincin emas 24 karat seberat 7,5 gram miliknya sudah tidak ada.
Korban langsung lari keluar mengajar pelaku. Namun A sudah tidak ada lagi. Korban pun menghubungi anaknya dan menyuruh pulang. Anaknya juga mengecek ke dalam kamar, dan uang senilai Rp 3,5 juta miliknya juga raib.
“Korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Lubukbaja. Tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Budi, Jumat (18/11/2022).
Alhasil, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Lubukbaja.
“Saat ini pelaku sudah diamakan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Baca: Polsek KKP Terus Sosisalisasikan Akun Media Sosial dan Nomor Curhat
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kwitansi penjualan lelang emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian Syariah Cabang UPS Mitra Raya,
Satu celengan bertuliskan Baby Bear Warna Putih Pink, 1 anak kunci pintu utama warna silver Kombinasi Hijau, 1 anak kunci Ppntu kamar warna silver, 1 handel pintu stainless,1 sendok garpu dan uang sejumlah Rp 2.392.000.
Baca: Hari Pertama Puncak KTT G20, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Chandra)
