Ratusan Kontainer Limbah B3 di Batu Ampar Tak Kunjung Diekspor, Pemko Batam Tolak Ambil Alih

oleh -
oleh
Bom Waktu Limbah B3 di Batam! 889 Kontainer Masih Menumpuk, Baru 25 yang Direekspor
Bea Cukai Batam telah me reekspor 25 kontainer limbah elektronik B3 dari pelabuhan Batu Ampar (ilustrasi)

LenteraKepri.com, Batam – Penanganan ratusan kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kini berada dalam pusaran saling lempar tanggung jawab antar-instansi. Hingga kini, 914 kontainer masih menumpuk tanpa kejelasan, memicu tanda tanya besar soal kapan proses re-ekspor benar-benar dilakukan.

Pemerintah Kota Batam secara terbuka menolak pelimpahan tugas pemeriksaan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penolakan itu didasarkan pada alasan ketiadaan kewenangan serta keterbatasan sumber daya, karena persoalan tersebut dinilai sepenuhnya berada dalam ranah pemerintah pusat.

Sikap tegas Pemko Batam disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (21/1/2026).

Menurut Amsakar, permintaan agar pemerintah daerah mengambil alih pemeriksaan lanjutan sisa kontainer merupakan langkah yang tidak tepat dan membebani daerah.

“Kementerian Lingkungan Hidup menyurati kita agar pemeriksaan lanjutan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Saya berpikir, ini wilayah belum masuk wilayah pabean Indonesia. Kedua, peraturan pemerintah mengamanahkan aktivitas di sini berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan (BP) Batam,” tegas Amsakar.

Amsakar Tolak Pelimpahan KLH ke DLH Batam

Polemik ini bermula saat KLHK melakukan uji petik sampel dan menemukan indikasi limbah B3 pada sejumlah kontainer. Namun, di tengah proses, tanggung jawab pemeriksaan terhadap sisa kontainer—yang jumlahnya kini diperkirakan mendekati 1.000 unit—justru dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Amsakar menyatakan telah mengembalikan tanggung jawab tersebut ke pemerintah pusat. Ia mengaku sudah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan bahkan empat kali mendatangi KLHK untuk meminta kejelasan sikap.

“Kalau bermasalah, re-ekspor. Kalau tidak, lanjut. Kami harapkan ini jangan dilepas begitu saja oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Jakarta,” ujarnya.

Ia menegaskan, membebankan pemeriksaan fisik terhadap hampir seribuan kontainer kepada pemerintah daerah adalah sesuatu yang tidak realistis. Selain bukan wilayah kewenangan Pemkot Batam, kapasitas personel dan anggaran daerah juga tidak memungkinkan.

“Sekarang ini sudah 915, mungkin sekarang sudah 1.000 kontainer. Apakah mungkin dinas kami punya kemampuan memeriksa sebanyak itu? Mana bisa kita bekerja di luar kewenangan yang kita miliki,” keluhnya.

Amsakar menambahkan, ketidakjelasan status ini juga merugikan pelaku usaha, karena biaya penumpukan atau demurrage terus berjalan. Ia pun mendesak pemerintah pusat segera mengambil keputusan final tanpa melempar beban teknis ke daerah.

Tanggapan Bea Cukai Batam

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menegaskan bahwa proses penanganan limbah tersebut masih terus berjalan. Fokus utama otoritas adalah memastikan seluruh limbah berbahaya tersebut keluar dari wilayah Indonesia sesuai ketentuan.

“Hingga saat ini tidak ada batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk melakukan re-ekspor, sepanjang mereka memiliki itikad baik untuk mengurus prosesnya,” ujar Evi saat dikonfirmasi di Batam.

Ia menambahkan, proses pemulangan 914 kontainer limbah B3 melibatkan banyak pihak, tidak hanya Bea Cukai, tetapi juga bergantung pada verifikasi dan kelengkapan dokumen dari kementerian terkait. Koordinasi intensif dengan KLHK terus dilakukan guna memastikan kelancaran administrasi re-ekspor.