Selundupkan 185 Gram Sabu Dalam Popok, Penumpang Asal Tanjungpinang Ditangkap Bea Cukai di Pelabuhan Batam Center

oleh -
Sabu
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terduga pelaku. (Foto: Dokumentasi Bea Cukai Batam)

LenteraKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center, Rabu (5/3/2025). Satu orang terduga berinisial PG (32) asal Tanjungpinang serta barang bukti 185 gram sabu turut diamankan.

Penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Situlang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dengan bantuan anjing pelacak unit K-9.

Namun seorang penumpang tersebut sempat menghindari pelacakan yang dilakukan. Atas keanehan perilaku yang ditunjukkan, maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada penumpang tersebut.

Baca: Rakor Persiapan Angkutan Lebaran 2025, BP Batam Siap Berikan Layanan Prima

“Saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan bahwa penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas tentang tujuannya pergi ke Malaysia. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Petugas kemudian melakukan test urine terhadap PG dengan hasil positif mengonsumsi Methampetamine dan Ampethamine,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (12/3/2025).

Ia menjelaskan, pada saat penumpang melakukan tes urine, ditemukan bahwa penumpang mengaku membawa 1 bungkusan yang dicurigai sebagai sabu. Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lagi 1 bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok yang dicurigai sebagai sabu.

“Kemudian petugas melakukan uji sampel dengan menggunakan narcotest reagent U dan didapati hasil berubah menjadi warna biru (Positif Methamphetamine). Atas barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Evi.

Berdasarkan keterangan pelaku, PG bekerja atas perintah dari seorang laki-laki bernama SS yang merupakan kawan main bola dari PG. Menurut pengakuan PG, ini merupakan kali pertama bekerja sebagai kurir. Awalnya PG hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil Sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 Juta per trip. Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikan menjadi Rp10 juta per trip.

Baca: Tumpah Ruah, Masyarakat Antusias Hadiri Buka Puasa Bersama Amsakar dan Li Claudia

SS berangkat dari Tanjungpinang ke Batam pada Sabtu (1/3/2025) menggunakan kapal ferry dengan rute Tanjung Uban-Telaga Punggur. SS berangkat bersama PG dan juga seorang wanita berinisial AA yang merupakan kekasih dari PG. Sesampainya di Pelabuhan Telaga Punggur, mereka berangkat menuju ke Pelabuhan Batam Center untuk melanjutkan perjalanan ke Situlang Laut, Malaysia.

“Menurut pengakuan PG, barang diterima oleh SS dari seorang laki-laki bernama B pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025. PG tidak bertemu dan tidak mengenal B. Setelah SS menerima barang dari B, SS langsung memberikan barang tersebut ke PG,” beber Evi.

“Awalnya PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani namun setelah bernegosiasi dan menaikan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut. Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada seorang bernama IIS di Tanjungpinang,” paparnya.

Atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Jumat Berkah, Unit Reskrim Polsek Bengkong Bagikan Paket Makanan Pada Pengguna Jalan Jelang Berbuka Puasa

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar rupiah.

“Penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Evi.