Sempat Dikejar Korban, Begini Cara Pelaku Bobol Gudang di Tanjungbuntung Bengkong

oleh -
Kapolsek Bengkong tengah menanyai dua tersangka. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Dua pelaku pembobolan gudang di Tanjungbuntung, Bengkong, Kota Batam, STS alias JS (32) dan SH alias P (38), saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, saat ekspose mengatakan, dua pelaku memiliki peran berbeda. Otak dari aksi tersebut ialah SH alias P. Sementara STS alias JS, yang menyewa mobil rental yang digunakan untuk beraksi.

Kejadian itu berawal saat JS hendak mengantarkan P pulang ke rumah menggunakan mobil rental. Namun saat melewati gudang tersebut, pemikiran untuk mencuri muncul dari P, dan mengajak JS.

Baca: Belum Sempat Jual Barang Hasil Curian, Pelaku Pembobolan Gudang di Bengkong Langsung Diringkus Polisi

Karena keduanya memang suka berjudi dan akhirnya ketagihan berjudi, JS menyetujui ajakan P, sehingga mereka beraksi.

“Mereka memang tidak memiliki rencana untuk melakukan aksi pencurian. Namun karena SH sudah mengetahii kondisi di lokasi, karena pernah masuk ke dalam gudang tersebut, sehingga niat jahat akhirnya muncul,” ujar Bob, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, Jumat (13/5/2022).

Modusnya, pelaku naik ke lantai dua ruko yang belum jadi, kemudian masuk ke dalam melalui tangga yang ditutup menggunakan seng yang telah dirusak.

Setelah berhasil masuk dan memilih barang yang akan dibawa, mereka merusak pintu roling door bagian depan menggunakan kunci L yang ada di dalam mobil.

“Begitu berhasil merusak pintu, barulah barang-barang curian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa kabur. Korban juga sempat mengejar pelaku yang saat itu mendapat informasi dari saksi bahwa ada kebisingan di dalam rukonya. Namun korban kehilangam jejak,” beber Bob.

Kedua pelaku, Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Aksi dua pelaku berinisial STS alias JS (32) dan SH alias P (38) yang mencuri alat-alat kerja untuk pertukangan di salah satu gudang kawasan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, karena kecanduan berjudi.

Baca: Polsek Bengkong Ringkus 2 Pelaku Pembobol Gudang, Gondol Alat Pertukangan Senilai Rp 50 Juta

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengatakan, para pelaku telah mencuri alat-alat pertukangan, seperti mesin travo las mig aluminium, satu mesin bor duduk besi, satu gerinda tangan duduk, satu cutting weld tangan besar ukuran 14 inchi, dua mesin trafo las besi, empat bor tangan batrei, dua mesin router kayu, satu mesin heat gun (pistol pemanas).

“Total kerugian korban mencapai Rp 50 juta. Rencanya hasil curian tersebut akan dijual. Setelah dijual, uangnya akan digunakan untuk berjudi,” ungkap Bob, saat ekspose, Jumat (13/5/2022). (Chandra)