LenteraKepri.com, Batam – Kasus tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini (25) di salah satu mess LC kawasan Jodoh Permai, Batam memasuki babak baru. Dijadwalkan sidang perdana kasus tersebut dilangsungkan pada hari ini, Senin (27/4/2026).
Dalam kasus ini telah menetapkan empat terdakwa yakni, Wilson Lukman alias Koko (tersangka utama), Anik Istiqomah alias Melika/Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
“Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, saat dihubungi Senin siang.
Tampak juga, para terdakwa sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani proses sidang. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Baca: Polsek Sagulung Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Lewat Michat, Dua Tersangka Ditangkap!
Sementara ayah korban, Endang Jaya, mengharapkan proses pihak Jaksa Penunut Umum serta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak kurang, tidak lebih.
“Kami percaya pada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam. Kami memohon agar para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan kejam yang telah dilakukan, sehingga memberikan efek jera dan keadilan bagi almarhumah benar-benar dapat ditegakkan,” harap Endang.
Ia juga meminta doa kepada semua pihak, agar keluarga diberi kekuatan, serta persidangan dapat berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kami sekeluarga memohon dengan hormat agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya, objektif, dan transparan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami percaya sepenuhnya pada integritas Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang memberikan keadilan sejati bagi almarhumah anak kami,” tutupnya.
Baca: Jalur Gelap PMI Ilegal dari Malaysia Digerebek TNI AL di Karimun, Speed Boat hingga Pelaku Diamankan
Sebelumnya, kepolisian akhirnya menguak kasus Dwi Putri Aprilian Dini (25), yang tewas di salah satu mess LC kawasan Jodoh Permai, Batam. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan menguak kejamnya siksaan yang dialami wanita asal lampung ini.
Korban diketahui meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari (29/11/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca: Polisi Ringkus 4 Tersangka, Fakta-fakta di Balik Kematian Putri di Mess LC
Kasus ini bermula setelah pelapor bernama AW, seorang security rumah sakit, melihat empat orang membawa korban ke IGD pada Jumat malam, (29/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menemukan banyak kejanggalan pada kondisi korban dan keterangan para pengantar, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca: Batam Cetak Sejarah! Masuk 3 Besar Nasional Berkat Sukses Tekan Stunting
Hasil penyidikan mendalam mengantarkan penyidik pada penangkapan empat tersangka, Wilson Lukman alias Koko (tersangka utama), Anik Istiqomah alias Melika/Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Adapun motif kekerasan dipicu beberapa hal, mulai dari korban tidak sanggup minum alkohol hingga adanya rekaman video rekayasa yang dibuat oleh Melika, sehingga membuat Wilson marah dan memicu tindakan penganiayaan.
