Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK Berlanjut Tahap Pembuktian

oleh -
oleh
MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu dalam sidang perkara PHPU 2024 terkait syarat pendidikan Gibran. (foto: dok. MK RI)

LenteraKepri.com, Batam – Pihak pemohon dalam perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu (30/9/2026).

Pihak pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan menyiapkan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian tersebut.

“Kami akan rapatkan malam ini, besok kami akan bertemu dengan beberapa kandidat saksi dan ahli,” kata perwakilan para pemohon, Denny Indrayana dalam pesan suara kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026).

Dia tidak menyebutkan nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Denny mengatakan akan menggelar konferensi pers pada Selasa (29/9/2026) untuk mengumumkan siapa saja yang akan dijadikan saksi dan ahli dalam persidangan pembuktian.

Sidang berlanjut ke pembuktian Sebagai informasi, MK melanjutkan sidang sengketa ijazah Gibran dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian, Rabu (30/9/2026).

Agendanya adalah sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

“Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon),” bunyi dari laman resmi MK terkait sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dikutip Senin (28/9/2026).

Dalam perkara ini, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya memuat delapan tuntutan.

Delapan tuntutan tersebut berisi permintaan agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres. Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024, khusus berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara.

Mereka juga meminta agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari usulan dua orang yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.