LenteraKepri.com, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan terhadap syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Jadwal sidang 2-5 Oktober 2026: Agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas hasil persidangan. Sidang pada 5 Oktober 2026 sidang Pembacaan putusan.
Testimoni Mantan Ketua KPU
Kemarin, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi oleh KPU dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Hasyim mengungkapkan alasan tidak ragukan surat keterangan kelulusan sekolah Gibran.
Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar terkait ijazah Gibran ini digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. Awalnya, Hasyim menjelaskan dalam undang-undang, pihak yang memiliki kewenangan mendaftarkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik.
“Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik,” jelas Hasyim seperti dilansir detik.com, Jumat (2/10/2026).
Hasyim mengatakan, saat itu KPU menerima dokumen persyaratan calon dari partai pengusung dan melakukan pengecekan kelengkapan. Jika dinilai lengkap, maka KPU akan mengeluarkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.
Kemudian, internal KPU melakukan penelitian administrasi sesuai aturan perundang-undangan. Penelitian administrasi tersebut meliputi pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen.
Pertama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan penjelasan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam dokumen itu, kata Hasyim, pihaknya melihat penjelasan mengenai biodata Gibran. Dokumen itu juga menjelaskan jika Gibran telah menamatkan pendidikan di Sydney, Australia pada 2006.
“Telah menyelesaikan pendidikan ‘grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata ‘tamat’, sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia,” ungkap Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dokumen itu merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta, 6 Agustus 2019. Fotokopi surat keterangan tersebut juga telah dilegalisir tanggal 24 Oktober tahun 2023.
“Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/…/2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka,” tutur Hasyim.
