LenteraKepri.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan 4 orang tersangka terkait skandal dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau (PT. Persero) Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012 – 2021.
Keempat tersangka berinisial HO, GM Akuntansi dan Keuangan PT. Persero Batam 2013 s/d 2020, TA merupakan Plt. Direktur Utama PT. Persero Batam 2015 s/d 2018, DU yang merupakan Direktur Utama PT. Persero Batam 2018 s/d 2020, dan BU yang merupakan fungsional asuransi PT. Persero Batam 2001 s/d 2013.
Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, saat ekspose mengatakan, merupakan pengembangan dari perkara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) atas nama terpidana Sulfika dan Terdakwa Alwi M. Kubat, serta dari fakta-fakta persidangan yang pada saat itu telah ditemukan beberapa pihak yang harus bertanggungjawab juga mengenai penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012 – 2021.
Baca: Kapolda Kepri Ajak Semua Pihak Berkolaborasi, Cegah Konflik Lahan Demi Dukung Iklim Investasi
“Untuk menetapkan tersangka, kita sudah mendapatkan 4 alat bukti, antara lain 15 keterangan saksi, 2 keterangan ahli, surat dan juga petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, perbuatan yang menguntukan diri pribadi, orang lain, dan atau suatu korporasi, serta perbuatan yang telah merugikan keuangan negara,” ujar I Wayan, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan beberapa point yang penguat perkara tersebut. Diantaranya, penutupan asuransi aset PT. Persero Batam sejak tahun 2012 sampai 2021 tidak pernah melalui proses lelang maupun penunjukan langsung, melainkan langsung kepada PT Berdikari Insurance Cabang Batam, dengan alasan adanya sinergi BUMN.
Dalam proses penentuan nilai pertanggungan, Sulfika selaku fungsional asuransi 2014 sampai 2019 hanya menggunakan acuan harga pasar secara online tanpa menggunakan jasa appraisal independen, ahkan tidak melakukan pengecekan kondisi aset di lapangan. Sementara BU selaku fungsional asuransi dari 2001 sampai 2013 hanya menggunakan penilaian sendiri terkait nilai pertanggungan.
“Negosiasi juga tidak pernah dilakukan terkait rate premi maupun nilai premi. Seluruh penawaran berasal sepihak dari PT Berdikari Insurance yang kemudian dituangkan dalam nota dinas untuk dimintakan persetujuan Direksi PT Persero Batam,” jelasnya.
Kemudian, HO selaku GM Akuntansi dan Keuangan telah meloloskan dokumen pembayaran premi yang nantinya diserahkan direktur utama TA, dan DU, yang mensetujuhi pembayaran premi asuransi atas aset PT Persero Batam oleh PT Berdikari Insurance. Pemilihan PT Berdikari sebagai jasa asuransi tidak melalui prosedur pengadaan barang dan jasa serta tidak disertai perjanjian kontrak kerja antara PT Persero Batam dan PT Berdikari.
Selain itu, PT Berdikari, diakui oleh Alwi M Kubat bahwa sejak tahun 2010 telah menjalin hubungan kerja sama dengan PT Persero Batam dalam bentuk pertanggungan asuransi kendaraan, alat berat, kebakaran, dan bongkar muat pelabuhan.
“Prosedur pembayaran premi dilakukan melalui cek yang dikeluarkan PT Persero Batam dan diterima oleh pegawai PT Berdikari kemudian dana premi tersebut disetorkan ke rekening PT Berdikari Insurance Pusat setelah dikurangi biaya akuisisi atau komisi,” lanjutnya.
Baca: Razia Imigrasi Johor: 16 WNI Tertangkap Bersama Puluhan WNA, Diduga Langgar Izin Kerja!
Disamping itu, adanya potongan biaya akuisisi atau komisi sekitar 15% dari premi, sebagian digunakan untuk marketing, biaya operasional, serta kegiatan entertainment, termasuk untuk main golf dan jamuan makan yang disebut-sebut, serta dibagikan oleh Direktur dan GM PT Berdikari Insurance.
“Polis-polis asuransi PT Persero Batam diterbitkan tanpa adanya dokumen Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), melainkan hanya berdasarkan permintaan secara lisan dari Sulfika dan BU. Pembayaran premi asuransi aset PT Persero Batam kepada PT Berdikari Insurance selama tahun 2012–2021 tercatat sebesar total Rp7.121.321.325,” paparnya.
Kemudian, tidak adanya mekanisme pengadaan terkait dengan pemilihan PT Berdikari Insurance sebagai pemenang jasa asuransi yang mengasuransikan aset-aset milik PT Persero Batam. Tidak adanya appraisal atau SOP baku dalam penentuan nilai aset yang diasuransikan. Adanya potongan biaya akuisisi atau komisi yang sebagian digunakan untuk kepentingan di luar pembayaran premi (entertainment dan dibagi-bagikan kepada pejabat PT Berdikari Insurance).
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam tahun 2012 sampai 2021 sebesar Rp. 2.223.944.132,00.
Baca: Israel Ancam Serang Lagi Gaza! Menhan Israel Katz Ultimatum Hamas: Patuh atau Perang Dimulai Lagi!
Keempat tersangka diduga telah melanggar pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Sejauh ini 3 tersangka telah dibawa dan dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. sedangkan satu tersangka berinisial TA, tidak datang sesuai panggilan, sehingga belum dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Sementara ini tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutupnya.
