Terungkap, Dua Pelaku Pencurian Modus Congkel Jok Sepeda Motor Beraksi Belasan Kali

oleh -
Ekspose penangkapan pelaku pencurian modus congkel jok sepeda motor. (dok)

Lentera Tanjungpinang – Dua pelaku pencurian dengan modus mencongkel jok sepeda motor di Dompak, Tanjungpinang, ternyaata sudah sering beraksi. Keduanya bernama Rudi Handoko dan Al Hapis.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi Hartono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku ini sudah beraksi belasan kali hingga akhirnya berhasil diringkus pihaknya.

Seperti yang diakui Rudi Hartono, ia sudah 11 kali melakukan hal yang sama. Sedangan tersangka Al Hapis sudah 3 kali, yang akhirnya ia pun lari meninggalkan Tanjungpinang.

“Untuk Rudi Handoko diamakan di Tanjungpinang. Sedangkan Al Hapis kita kejar hingga Tanjungbalai Karimun,” beber Hartono, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Tanjungpinang, yakni satu unit handphone Oppo Reno5 F Tipe CPH 2217 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BP 2532 KR.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana 7 tahun penjara,” timpal Dia.

Seperti berita sebelumnya, menyimpan barang-barang berharga di dalam jok sepeda motor untuk ditinggal beraktivitas bukanlah solusi yang efisien. Sebab, banyak pelaku kejahatan yang mengincar kesempatan tersebut untuk beraksi.

Baca: Gebrakan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang 12 Hari Menjabat, Pelaku Congkel Jok Sepeda Motor di Dompak Berhasil Diringkus di Karimun

Seperti yang dilakukan dua orang pria bernama Rudi Handoko dan Al Hapis alias Reza ini. Ia nekat mencongkel jok sepeda motor seorang pengendara sepeda motor di kawasan Dompak. Sepeda motor itu diparkirkan, dan korban pergi berolahraga bersama dua rekannya.

Alhasil, dua unit handphone, dompet berisikan uang dan dokumen berharga korban berhasil dibawa kabur pelaku. Kejadian ini terjadi pada Kamis (28/11/2021) sore. Korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 7,1 juta.

Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, sehingga langsung ditindaklanjuti. Berkat keuletan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, yang baru saja menjabat, pelaku yang telah melarikan diri ke luar daerah akhirnya berhasil diringkus.

“Kejadiannya pada 28 Oktober kemarin. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kita amankan,” ungkap Awal, yang 12 hari menjabat Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, usai melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (11/11/2021) kemarin.(red)