Gebrakan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang 12 Hari Menjabat, Pelaku Congkel Jok Sepeda Motor di Dompak Berhasil Diringkus di Karimun

oleh -
Sepeda Motor
Hapis (wajah disendor), diamankan di Tanjungbalai Karimun. (Ist)

Lentera Tanjungpinang – Menyimpan barang-barang berharga di dalam jok sepeda motor untuk ditinggal beraktivitas bukanlah solusi yang efisien. Sebab, banyak pelaku kejahatan yang mengincar kesempatan tersebut untuk beraksi.

Seperti yang dilakukan dua orang pria bernama Rudi Handoko dan Al Hapis alias Reza ini. Ia nekat mencongkel jok sepeda motor seorang pengendara sepeda motor di kawasan Dompak. Sepeda motor itu diparkirkan, dan korban pergi berolahraga bersama dua rekannya.

Alhasil, dua unit handphone, dompet berisikan uang dan dokumen berharga korban berhasil dibawa kabur pelaku. Kejadian ini terjadi pada Kamis (28/11/2021) sore. Korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 7,1 juta.

Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, sehingga langsung ditindaklanjuti. Berkat keuletan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, yang baru saja menjabat, pelaku yang telah melarikan diri ke luar daerah akhirnya berhasil diringkus.

“Kejadiannya pada 28 Oktober kemarin. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kita amankan,” ungkap Awal, yang 12 hari menjabat Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, usai melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (11/11/2021) kemarin.

Baca: Viral Seorang Pria Ngaku Jadi Anggota Marinir dan Polri Berpangkat Bintang Dua, Warganet: Saking Pinternya Halu

Dijelaskan Awal, kejadian tersebut berawal saat korban bersama dua temannya mengendarai dua sepeda motor pergi ke kawasan jembatan Dompak untuk berolahraga sekitar pukul 16.20 WIB. Sesampai di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya dan menyimpan barang-barang berharga miliknya di dalam jok sepeda motor.

Kemudian, korban pergi berolahraga, dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Korban pun bersama temannya berniat pulang dan membuka jok sepeda motor untuk mengambil barang-barang miliknya.

Pelaku pencurian modus congkel jok sepeda motor. (Ist)

Namun saat jok dibuka, barang-barang milik korban sudah lenyap. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.

Penyelidikan tersebut akhrinya membuahkan hasil. Pelaku diketahui dua orang, Nama pelaku juga diketahui penyidik beserta keberadaannya. Penangkapan pun berhasil dilakukan terhadap salah satu pelaku bernama Rudi di Jalan Raya Kawal, tepatanya di Gedung Olah Raga Km 20 Kawal.

Hasil pemeriksaan dari Rudi, diketahui satu pelaku lainnya yang telah melarikan diri ke luar Tanjungpinang.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, satu pelaku sudah kabur dan berada di Tanjungbalai Karimun. Pengejaran langsung kita lakukan, tim berangkat pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB dan tiba sekitar pukul 09.00 di Karimun, dan bergerak cepat mencari keberadan pelaku,” jelas Awal, Senin (22/11/2021).

Baca: Bukti Minimnya Lapangan Pekerjaan, Pengiriman PMI ke Luar Negeri Masih Saja Terjadi Melalui Batam

Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 11.30 WIB, keberadaan pelaku berhasil terendus tim, dan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Akhirnya, Hapis berhasil diamankan di kediaman orangtuanya, Jalan A. Yani Perumahan Telaga Mas Block A No. 01 Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun.

“Begitu pelaku berhasil diamankan, langsung dibawa ke Polres Karimun untuk diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan aksi mencongkel jok sepeda motor, sesuai dengan laporan yang dibuat korban,” beber Awal.

Untuk pelaku, akan dibawa kembali ke Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum terkait petbuatannya. Ia dijerat Pasal 363b KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.