LenteraKepri.com, Batam – Sidang kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, yang tewas di kamar Ladies Companion (LC) di bawah MK Manajemen, memasuki sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (7/9/2026).
Sidang pembacaan tuntutan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam ditujukan kepada terdakwa pelaku, masinng-mssing Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati binti Acok alias Papi Charles, dan Putri Engelina alias Papi Tama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan, menuntut keempat terdakwa, dengan pidana mati. Jaksa kata, tidak ada hal-hal yang meringankan keempat terdakwa.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan (keempat terdakwa). Kami menuntut (keempat) terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Gustirio Kurniawan, yang membacakan tuntutan secara terpisah untuk keempat terdakwa.
Jaksa penuntut menilai, selain tidak ada hal-hal yang meringankan, sehingga dituntut pidana mati, maka hal-hal yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa sadis, melakukan pembunuhan secara sadar, dan terencana sehingga merampas nyawa orang lain.
Mendengar tuntutan yang diajukan JPU, terdawa Wilson Lukman dan Anik Isstiqqomah tertunduk dan pucat pasi. Sementara Salmiati dan Engelina terlihat shock, dan tak kuasa menahan tangis, serta sekali-sekali mengusap air mata yang meleleh diwajah dengan jilbabnya.
“Saudara-saudara sudah mendengar tuntutan jaksa. Jadi silahkan terdakwa konsultasi dengan penasehat hukum masing-masing,’ kata Ketua Majelis Hakim PN Batam, Muhammad Eri Justyansyah.
Ketika berkonsultasi dengan penasehat hukum, terdakwa Salmiati dan Engelina, meski tidak terlihat histeris, namun tetap tidak kuasa menahan tangis. Sedangkan terdakwa Wilson Lukman dan Anik Isstiqqomah, menahan sedih dan shock atas tnntutan pidana mati itu.
Penasehat Hukum terdakwa Wilson Lukman dan Anik Isstiqqomah, meminta kepada Majelis Hakim agar sidang pembacaan pledoi, atau pembacaan pembelaan diajukan dua minggu kedepan.
“Menginggat batas waktu penahanan keempat terdakwa (akan segera berakhir), maka sidang pembacaan pledoi dijadwalkan dua hari lagi. Sebab itu, tolong penasehat hukum mempersiapkan pledoi untuk keempat terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justyansyah.
Sebelumnya, Kasus tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini (25) di salah satu mess LC kawasan Jodoh Permai, Batam memasuki babak baru. Dijadwalkan sidang perdana kasus tersebut dilangsungkan pada hari ini, Senin (27/4/2026).
Dalam kasus ini telah menetapkan empat terdakwa yakni, Wilson Lukman alias Koko (tersangka utama), Anik Istiqomah alias Melika/Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
