Transaksi Terang-terangan, Polsek Bengkong Tangkap Bandar dan Pemain Judi Higgs Domino

oleh -
Salah satu opsnal Polsek Bengkong mengecek handphone bandar yang digunakan untuk transaksi chip higgs domino. (Foto: Chandra)

LenteraKepri.com, Batam – Maraknya praktek judi chip higgs domino dengan secara terang-terangan di konter pulsa maupun di warung yang ada di wilayahnya, membuat Polsek Bengkong juga tidak tinggal diam.

Alhasil, sebuah konter pulsa bernama Kios Danis Ponsel di Bengkong Indah 2 digrebek. Tidak orang turun diamankan beserta barang bukti, Selasa (2/5/2023) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, tiga orang yang diamankan berinisial RA (23) yang merupakan bandar, MFR (18) seorang karyawab, dan DZ (25) yang merupakan pemain.

Baca: Irjen Teddy Minahasa Tolak Tuntutan Jaksa, Klaim Tak Ada Bukti

“Mereka sudah diamankan di Mapolsek Bengkong. Saat digrebek, terjadi transaksi jual beli chip higgs domino dari pemain yang menjual kepada bandar,” ujar Rizqy, Selasa siang.

Sementara Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, yang memimpin penindakan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi yang didapat dari masyarakat, adanya praktek judi higgs domino di kios Danis Ponsel.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan, dan ditemukan adanya pemain yang setelah memanangkan permaian, dan menjual chip hasil kemenangannya di konter tersebut.

“Saat transaksi uang dilakukan, kita langsung mengambil tindakan dengan mengamankan lokasi. Tiga orang kita bawa ke Mapolsek, dan juga barang bukti,” jelas Aris.

Baca: Konter Hp Jual Chip Higgs Domino di Bengkong Sadai Digrebek Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 3 unit handphone milik pemain dan bandar, uang Rp 2.454.000 yang diamankan dari bandar, serta uang Rp.300 ribu dati pemain.

“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses lebih lanjut. Kita juga akan kembangkan apakah ada lokasi lainnya,” tegas Aris.

Ketiga tersangka, dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan terancam hukuman 4 tahun penjara.