Bakal Sidak, Utusan Sarumaha Desak Penegak Hukum Tindak Peredaran Mikol Impor Rio Cocktail di Batam!

oleh -
Rio Cocktail
Minuman impor diduga ilegal bernama Rio Cocktail (kiri), Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha (kanan). (Foto: dok)

Lentera Batam – Meski Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam telah menjelaskan bahwa minuman alkohol (mikol) impor bernama Rio Cocktail tidak terdaftar, namun hingga kini masih terus beredar di beberapa tempat hiburan di Kota Batam.

Salah satu tempat beredarnya minuman ini ialah di Boombastic Dance Club & KTV yang berlokasi di Sei Jodoh, Kota Batam. Hal ini sangat disayangkan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

Minuman yang merupkan milik PT Buana Omega Sakti (BOS) dan seorang bernama andika merupakan direkturnya seakan kebal hukum. Sudah berjalan lama namun hingga kini masih belum tersentuh.

Baca: Fix, BPOM Pastikan Mikol Asal China Bernama Rio Cocktail yang Beredar di Batam Tidak Terdaftar!

Padahal, sebelumnya ia telah mengegaskan agar minuman ini ditertibkan. Sebab, produk tidak memiliki label SNI dan terjemahan Indonesia belum bisa dipastikan layak untuk dikonsumsi.

“Ini mesti ditertibkan kalau produknya tidak ada label SNI dan terjemahan. Harus memenuhi standar Indonesia. Jangan sampai minuman ini dikonsumsi dan membahayakan kesehatan,” ujar Sarumaha, melalui pesan Whatsapp, Senin (5/11/2022).

Saat ini, ia meminta aparat penegak hukum agar segera turun untuk melakukan penindakan. Termasuk juga BPOM agar turun melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung.

Baca: Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Riska di Tanjungsengkuang, Pelaku Sempat Minta Maaf Usai Habisi Nyawa Korban

“Jika sudah tidak terdaftar di BPOM, tentunya minuman ini tidak bisa beredar. Namun sejauh ini sudah beredar dengan bebas. Sudah berada kerugian negara yang ditimbulkan,” sesalnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Rio Cocktail sudah beredar di Batam sejak tahun 2021 hingga saat ini. Padahal, BP Batam juga sejauh ini tidak lagi memberikan kuota untuk mikol, sehingga peredarannya tidak memiliki kontribusi karena sama sekali tidak pernah membayar pajak negara.

“Ini sudah pasti menimbulkan kerguian untuk negara. Namun untuk lebih pasti berpa kerugian yang ditimbulkan bisa ditanyakan langsung ke BP Batam,” lanjutnya.

Baca: Rio Cocktail Diduga Ilegal Beredar di Batam, Utusan Sarumaha Tegaskan Harus Ditertibkan!

Ditambah lagi proses masuknya minuman ini China ke Batam dari Singapura dan Malaysia tidak sesuai dengan manifest.

“Karena itu, kita berharap semua penegak hukum yang terkait bisa mengambil tindakan. Jangan hal yang merugikan negara seperti ini bisa beredar bebas di Batam. Sehingga terkesan adanya pembiaran,” tegasnya.

Pihaknya juga akan mengagendakan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk lebih memastikan perizinan sudah terpenuhi atau tidak.

“Kita akan sidak. Kami harapkan penegak hukum juga tidak tutup mata,” pungkasnya.