LenteraKepri.com, Bintan — Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 281.583 ekor di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Rabu (5/11/2025).
Ratusan ribu benih lobster tersebut diamankan dari sebuah kapal cepat (High Speed Craft/HSC) yang diduga hendak menyelundupkannya keluar dari wilayah Indonesia menuju Malaysia. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp28,1 miliar.
Kronologi Penangkapan
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen pada 4 November 2025 mengenai keberadaan kapal cepat yang mencurigakan di perairan utara Kepri.
“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di sekitar Tanjung Berakit,” ujar Adhang dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Rabu (5/11/2025).
Saat patroli dilakukan, petugas melihat kapal HSC melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah utara (Malaysia). Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan dan berlangsung hampir satu jam.
“Kapal pelaku melaju sangat cepat dan melakukan manuver berbahaya hingga akhirnya kandas. Para pelaku langsung melarikan diri,” jelas Adhang.
Dari kapal tersebut, petugas mengamankan 36 kotak berisi benih lobster yang kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses budidaya dan pelepasliaran.
“Penyerahan ini bertujuan agar BBL hasil penindakan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya sebagai upaya pelestarian,” tambahnya.
Penyerahan disaksikan langsung oleh Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kepala BPBL Batam, serta unsur terkait lainnya.
Meski pelaku berhasil kabur, Bea Cukai memastikan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan di balik kasus ini.
“Kami akan terus dalami kasus ini untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang merugikan negara dan merusak sumber daya laut Indonesia,” tegas Adhang.
Tiga Undang-undang Dilanggar
Aksi penyelundupan benih lobster ini melanggar tiga undang-undang sekaligus, yaitu:
- UU Kepabeanan (pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar),
- UU Perikanan (pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar),
- UU Karantina (pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar).
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepri dalam menjaga sumber daya hayati laut Indonesia sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyelundup yang mencoba merugikan negara. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Bea Cukai dalam melindungi kekayaan laut Indonesia,” tutup Adhang.
