Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Batuampar meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka berinisial TPS (21) dan FEH (25), dan sudah diamankan di Mapolsek Batuampar.
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, saat ekspose mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya memantau postingan di media sosial terkait penjualan sepeda motor diduga hasil curian.
Kemudian dilakukan pemancingan untuk membeli sepeda motor dengan cara COD. Setelah janjian untuk bertemu di sekitaran Batuampar, pelaku langsung diamankan.
Baca: Inovasi Polsek Bengkong, Hadirkan Beragam Fasilitas Demi Kenyamanan Masyarakat
“Awalnya diamankan salah satu pelaku saat melakukan COD. Kemudian dikembangkan sehingga pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujar Salahuddin.
Penangkapan pelaku ini lanjutnya, langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Fachri Rizky. Saat dikembangkan, diketahui bahwa pelaku telah beraksi mencuri sepeda motor di kawasan Bengkong sebanyak 2 kali.
“Mereka mencuri di kawasan Bengkong. Namun kasusnya kita yang tangani, karena pelaku diamankan di wilayah kita,” lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, juga disita 5 unit sepeda motor.
“Dua diantaranya merupakan bsrang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri. Sementara 3 lainnya merupakan hasil curian,” jelasnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni berkeliling mencari sepeda motor. Ketika sudah mendapatkan incarannya, mereka kemudian mengambil mematahkan kunci setang motor menggunakan kaki.
“Pelaku tergolong ahli dalam melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya.
Baca: Air Bersih di Jodoh Permai Hanya Lancar Sehari, Warga: Jangan Tunggu Kami Anarkis!
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mengambil sejumlah motor tersebut untuk dijual lagi. Satu kendaraan itu mereka jual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2, 5 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Kami sedang melakukan penyelidikan terkait kemana dan sudah berapa banyak kendaraan yang sudah laku terjual,” jelasnya.
Kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Chandra)
