LenteraKepri.com, Batam – Dugaan kasus penggelapan mobil rental hingga kini masih bergulir di Mapolresta Barelang. Seorang perempuan bernama Carolein Parewang (34), si ‘ratu gadai’ telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, saat ekspose mengatakan, tersangka sendiri saat in sudah ditahan di Mapolresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tengah dilakukan,” ungkap Fadli, Kamis (23/4/2025).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka kerap menyewa mobil rental. Diketahui, ia sudah berkecimpung sewa menyewa mobil rental sejak pertengahan 2025 lalu.
Baca: Temukan Pengendara Merokok Saat Berkendara, Kasat Lantas: Hubungi Layanan 110 atau Tag Medsos Kami!
Namun pada awal April 2026, salah satu pemilik rental mobil di Bengkong berinisial A, mendapati pemebritahuan pada ponselnya, bahwa GPS yang dipasang pada dua unit mobil miliknya yang disewa tersangka mati.
“Dua mobik itu adalah Daihatsu Xenia dan Honda Brio. Mulai curiga, korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomor HP nya sudah tidak aktif. Korban juga sempat mendatangi lokasi terakhir sebelum GPS mati, dan unitnya tidak ada,” jelas Debby.
Kemudian korban ingat, bahwa satu uni mobil Toyota Calya miliknya juga berada pada tangan pelaku dan mendapati GPS nya masih aktif. Korban pun langsung mendatangi titik GPS mobil tersebut.
Namun, mobil ternyata berada pada tangan seorang perempuan berinisial D. Pengakuannya, Carolein telah meminjam sejumlah uang padanya dan menjaminkan mobil tersebut dengan janji akan mengembalikan uang paling lama dalam satu bulan.
“Mengetahui mobil bukan milik tersangka, D dengan suka rela menyerahkan kembali mobil itu pada korban. Untuk D sendiri statusnya saat ini masih sebatas saksi, karena dirinya juga kooperatif dan tidak mengetahui permaslaahan sebelumnya,” tambah Debby.
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya sudah cukup lama dengan modus merental mobil dengan jangka waktu tertentu yang kemudian digadaikan.
Baca: Lampung Jadi Tuan Rumah HPN & Porwanas 2027, Digelar Bersamaan Usai Ramadan
“Dari informasi yang didapat, korbannya cukup banyak. Namun sejauh ini yang membuat laporan polisi baru 1 orabg dengan kerugian 3 unit mobil. Untuk uang hasil gadai, digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk juga foya-foya,” lanjutnya.
Ia mengimbau kepada para korban lainnya agar segera membuat laporan polisi. Tujuannya agar membantu pihaknya dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan tersangka.
“Pengakuannya, tersangka menggadai mobil drngan harga beragam, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, tergantung jenis mobil. Kami masih terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” tegas Debby.
Tersangka dijerat pasal penggelapan yakni, Pasal 486 jo 126 dan 127 KUHP UU 1 tahun 2003 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
