LenteraKepri.com, Batam – Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang berhasil menyelamatkan 19 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura. Mereka diselamatkan saat berada di lokasi penampungan, Komplek Ruko Orchard Park, Kota Batam, Rabu (25/10/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, selain menyelamatkan para CPMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal, pihaknya juga mengamankan dua orang pengurus dan telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Marfin Timu (59) dan Yuditha Maunu (36).
“Pengungkapan ini berawal dengna informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa adanya tempat yang diduga menjadi lokasi penampungan CPMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural. Kemudian Unit VI langsung melakukan penyelidikan,” ujar Budi, Senin (30/10/2023).
Baca: Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Bakti Sosial 90 Lulusan Akabri 1990
Saat mendatangi lokasi lanjutnya, didapati adanya 19 orang perempuan yang diduga akan dijadikan PMI di kantor cabang PT Falia Sinatrya Sejati. Selain itu, juga diamankan Yuditha selaku kepala cabang dan Marfin Wakil Kepala Cabang PT tersebut.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para CPMI ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura,” lanjut Budi.
Hasil pemeriksaan lanjutnya, kedua tersangka memiliki peran merekrut CPMI yang akan bekerja ke luar negeri.
Baca: Wow, Dj Derina Derin Bakal Tampil Kembali di F1 Club Malam Ini
“Mereka juga yang mengawasi dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan dan menggai karyawan, serta berkomunikasi dengan agensi di Singapura,” jelasnya.
Untuk para CPMI, saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan BP2MI serta Dinas Sosial untuk proses pemulangan ke kampung halamannya.
Baca: Polsek Sekupang Imbau Warganya Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Pencurian Sepeda Motor
Sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 68 jo 86 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia.
“Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya.
