Jelang Nataru, Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan: 682 Koli Balpres Disita Sepanjang Tahun

oleh -
oleh
Jelang Nataru, Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan: 682 Koli Balpres Disita Sepanjang Tahun
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam telah menindak 682 koli balpres ilegal (dok bea cukai batam)

LenteraKepri.com, Batam — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, terutama pakaian bekas ilegal atau balpres, yang kerap diselundupkan melalui jalur penumpang.

Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan peningkatan pengawasan dilakukan karena periode akhir tahun sering dimanfaatkan oknum untuk membawa pakaian bekas dari luar negeri dengan modus barang pribadi.

“Barang-barang ilegal yang kami tindak mayoritas adalah pakaian bekas impor. Modusnya banyak menggunakan barang penumpang. Sejak Januari, kami telah melakukan 140 penindakan dengan total 682 koli pakaian bekas,” ujar Zaky, Selasa (9/12/2025).

Zaky menyebut pengawasan dilakukan secara ketat di titik “hulu”, yaitu pintu masuk utama seperti pelabuhan ferry internasional, dengan sistem manajemen risiko untuk memetakan penumpang berisiko tinggi.

Berdasarkan data Bea Cukai Batam, titik penindakan terbanyak sepanjang 2025 berada di:

  1. Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center: 78 penindakan, 358 koli barang bukti.
  2. Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang: 30 penindakan, 150 koli.
  3. Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay: 31 penindakan, 145 koli

Penindakan juga ditemukan di Pelabuhan Sekupang Domestik, Telaga Punggur (7 koli), dan Bandara Hang Nadim (2 koli).

Kolaborasi dengan Polda Kepri

Untuk pengawasan di “hilir”, Bea Cukai berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri. Kolaborasi ini dilakukan karena modus penggunaan “personal use” membuat barang kerap lolos pemeriksaan awal.

“Sinergi ini untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal. Tujuannya mendukung UMKM Indonesia,” kata Zaky.

Bea Cukai juga mencatat adanya lonjakan upaya penyelundupan pada November–Desember 2025, yaitu 33 kasus dengan total 178 koli pakaian bekas.

Bea Cukai kembali mengingatkan masyarakat bahwa impor pakaian bekas dilarang melalui Permendag No. 40 Tahun 2022, karena dinilai dapat membahayakan kesehatan dan mengancam industri tekstil serta UMKM dalam negeri.