LenteraKepri.com, Batam – Upaya penyelundupan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan Bea Cukai Batam setelah terjadi aksi kejar-kejaran di perairan Tanjunguban, Rabu (7/1/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) terhadap satu unit speedboat SB JJ Indah 2 yang diduga mengangkut barang keluar dari Kawasan Bebas Batam secara ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima Selasa (6/1/2026) terkait dugaan pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satgas langsung melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran di area perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang,” ujar Evi, Jumat (9/1/2026).
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat bergerak dari arah Punggur menuju Tanjunguban. Setelah diidentifikasi, objek tersebut diketahui sebagai SB JJ Indah 2. Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, speedboat sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga akhirnya berhasil dikuasai sekitar pukul 03.10 WIB.
Dari pemeriksaan awal, speedboat tersebut ternyata membawa barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan. Speedboat beserta kru dan muatannya kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga diterjunkan untuk memeriksa sarana dan muatan guna memastikan tidak ada narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hasilnya dinyatakan negatif.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap muatan berupa 54 koli paket campuran dari berbagai jenis barang. Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PP No. 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat untuk mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.
