Dijelaskan, penangkapan residivis ini, berdasarkan penyelidikan dari laporan yang dibuat korba pada Selasa (7/12/2022) lalu. Korban memarkirkan mobilnya di area parkir Pasar Botania 1 sekitar pukul 12.40 WIB untuk berbelanja.
Sekitar pukul 13.00 WIB, ia kembali ke mobil. Saat ia hendak memasukkan barang belanjaan, korban memintahkan tas laptopnya. Namun saat diangkat, ia merasa bahwa tas tersebut sangat ringan.
Kemudian korban membuka tas dan mendapati laptop serta satu unit ponsel miliknya sudah tidak ada. Akibarnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
“Korban langsung membuat laporan dan juga langsung ditindaklanjuti. Pelaku terus diburu hingga akhirnya keberadaannya diketahui,” jelas Kapolresta.
Tidak ingin membuang-buang waktu, tim bergerak ke lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku mencongkel atau merusak lubang kunci sebelah kanan depan mobil menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi dengan obeng ketok. Setelah berhasil membuka pintu mobil tersebut, pelaku mengambil barang barang berharga milik korban dan membawa kabur,” papar Nugroho.
Ia pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Serta terancam hukuma 7 tahun penjara. (Chandra)
