Polresta Barelang Tilang 102 Sepeda Motor Berknalpot Brong

oleh -
Knalpot Brong
Ratusan sepeda motor berknalpot brong diamankan Polresta Barelang. (Foto: Romi Candra)

LenteraKepri.com, Batam – Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap 102 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau lebih dikenal dengan sebutan knalpot brong (racing). Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan yang dirasakan masyarakat Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan, penindakan tersebut dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang bersama Polsek jajaran periode 15 hingga 19 April 2026.

“Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti keresehan di masyarakat banyakanya knalpot yang tidak sesai spesifikasi serta maraknya balapan liar belakangan ini,” ujar Anggoro, Senin (20/4/2026).

Baca: Kolaborasi Lintas Instansi, Gagalkan Pengiriman Ratusan Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Terhadap kendaraan yang diamankan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa tilang.

“Sselanjutnya tengah diproses untuk diberikan denda tilang pada para pelanggar. Denda tersebut dapat dibayarakan melaui Briva BRI. Apalabila sudah membayar, sepeda motor akan dikembalikan dengan cacatan knalpot harus diganti dengan standar, tegas Kapolresta.

Anggoro menekankan, kegiatan ini akan terus dilakukan bersama jajaran polsek di Batam. Termasuk juga pada jam-jam tertentu akan dilakukan monitoring, dengan pola hunting dan mobile sistem.

Baca: Garuda Muda Gagal Terbang! Ditahan Vietnam 0-0, Indonesia U-17 Tersingkir dari Piala AFF U-17 2026

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan balapan liar, dan tidak menggunakan knalpot brong. Penindakan juga akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat.

“Untuk knalpot brong dari kendaraan yang ditindak akan diamankan. Kita mencari moment, seluruh knalpot tersebut akan dimusnahkan. Yang perlu diwanti-wanti saat ini lokasi rawan balapan liar ialah jalur jalan yang lebar,” tutupnya.