Polsek Sei Beduk Menangkan Pra Peradilan Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Tertunduk Usai Putusan Sidang Dibacakan

oleh -
Pra Peradilan
Kuasa Hukum tersangka dengan posisi tertunduk (kiri), serta tim kuasa hukum dari kepolisian foto bersama usai memenangkan pra peradilan (kanan). (Foto: Dokumentasi Polri)

LenteraKepri.com, Batam – Polsek Sei Beduk memenangkan pra peradilan terkait penangkapan terhadap seorang pria bernama Sepmen Parulian Manalu. Hal itu dibuktikan dalam putusan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (16/1/2023), pukul 13.46 WIB.

Ia ditangkap dengan dugaan kasus pencabulan. Ia ditangkap dengan dugaan kasus pencabulan tersahap seorang siswi SMP pada BulanNovember 2023 lalu. Keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi ke Polsek Sei Beduk, sehingga yang bersangkutan diamankan.

Namun pihak keluarga merasa tidak terima serta mengajukan permohonan pra peradilan melalui kuasa hukumnya di Kantor Manalu selaku pemohon.

Sementara pihak Polsek Sei Beduk, diwakili oleh Kuasa Hukum dari Sikum Polresta Barelang, yaitu Ipda Rahmat Susanto, Bripka Fajeri Hamsyah, Aipda Galis Pranoto, Briptu Ardianti Zalukhu, dan KBO Reskrim Ipda Nickson Simbolon.

Dalam pra peradilan ini, pihak pemohon mengajukan tiga tuntutan berupa, menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan terhadap Sepmen Parulian Manalu.

Baca: Keluhan Warga di Jumat Curhat Terjawab, Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor

Kemudian meminta polisi selaku termohon, untuk menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk. Terakhir, memerintahkan kepada termohon membayar ganti rugi Rp 10 juta rupiah.

Namun berdasarkan sidang putusan yang digelar hari ini, Hakim Tunggal Welly Irdianto memutuskan menolak permohonan dari pemohon.

“Menolak seluruhnya permohonan pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil,” ujar hakim.

Sementara dalam persidangan, terlihat kuasa hukum dari tersangka tampak menundukkan kepala usai putusan sidang dibacakan oleh majelis hakim.

Baca: Sekarang Beli Rumah Tanpa Ribet, ‘KPR Is Me’ Solusi Terkini Besutan Central Group

Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, mengatakan, dengan keluarnya hasil putusan sidang, kasus tetap dilanjutkan.

“Kita telah memenangkan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum tersangka, dengan hasil putusan sidang disampaikan siang tadi oleh majelis hakim. Hasilnya, mejelis hakim penolak permohonan pemohon,” jelas Syarifuddin.

Baca: Squad Gemoy Rank Awak Batam Deklarasikan Dukunganan untuk Prabowo-Gibran

Terhadap tersangka lanjutnya, tetap berada dalam rumah tahanan Polsek Sei Beduk hingga nantinya kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Penahanan tersangka juga tetap lanjut sampai berkas selesai dan kita limpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.