KPU Batam Pastikan Lokasi TPS di Rempang untuk Pemilu 2024 Tidak Alami Perubahan

oleh -
KPU
KPU Batam menggelar FGD bersama insan Pers. (Foto: Chandra)

LenteraKepri.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan segala persiapan yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu pada Februari 2024 mendatang sudah dimatangkan. Serta, juga menargetkan peningkatan jumlah pemilih tentunya.

Selain itu, sampai hari ini KPU tidak melakukan perubahan Tempat Pemilihan Sementara (TPS) khusus untuk wilayah Rempang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama awak media di auditorium Yello Hotel Harbourbay, Sabtu (20/1/2023).

Baca: Gandeng Pemerintah, Seniman India Akan Tampilkan Pertunjukan Budaya di Batam

Ia mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengakui peran media sebagai mitra kerja KPU dan tangguh jawab yang sama dalam memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses.

“Media memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024, dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, hal ini dapat meningkatkan partisipasi mereka,” ungkapnya,

Untuk diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Batam yakni sebanyak 850.614 pemilih. Jumlah tersebut meningkat di banding tahun 2019 lalu sebanyak 650.876 pemilih.

Bosar juga menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Baca: Miris, Dua Bocah SMP Malah Curi Sepeda Motor di Bengkong

“Mulai besok, para peserta pemilu boleh memasang iklan di media cetak maupun elektronik. Ini sesuai amanat undang-undang, di mana iklan di media massa dapat dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Bosar.

Media massa menurutnya dapat terus memberikan informasi dan edukasi, serta menambah khazanan pengetahuan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi.

“Dalam kegiatan ini kami bersama rekan-rekan media juga berdiskusi terkait tahapan pemilu, jadi mereka juga tahu perkembangan pemilu sudah sampai di mana dan bisa meneruskan hal ini ke masyarakat,” ucapnya.

Berkaitan dengan Rempang yang sama-sama diketahui terjadi relokasi, tidak berpengaruh terhadap penetapan lokasi TPS.

Baca: Polsek Sei Beduk Menangkan Pra Peradilan Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Tertunduk Usai Putusan Sidang Dibacakan

“Sampai hari ini, lokasi TPS tidak terjadi perubahan, karena sampai sekarang belum 100 persen masyarakatnya mengikuti relokasi. Artinya kami tidak memiliki alasan untuk memindahkan TPS,” jelasnya.

Terhadap pemilih yang sudah pindah, tetap bisa memilih dengan cara datang ke TPS asal, atau juga bisa memilih di lokasi tempat relokasi dengan menunjukkan persyaratan yang telah ditetapkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.