Sindikat Rokok Ilegal Terungkap: Bea Cukai Batam Temukan Barang Bukti di Kapal hingga Gerobak Porter

oleh -
Sindikat Rokok Ilegal Terungkap: Bea Cukai Batam Temukan Barang Bukti di Kapal hingga Gerobak Porter
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Punggur Batam (dok bea cukai batam)

LenteraKepri.com, Batam – Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, petugas berhasil melakukan empat penindakan besar dengan total barang bukti mencapai 757.650 batang rokok tanpa pita cukai.

Tiga penindakan dilakukan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sementara satu lainnya dilakukan di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa nilai perkiraan barang mencapai Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 564,7 juta.

“Penindakan ini merupakan hasil respons cepat petugas terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan. Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

Rincian Empat Penindakan

  1. Penindakan Pertama – Sabtu, 8 November 2025

Lokasi: KMP Mulia Nusantara, rute Telaga Punggur–Tanjung Uban.
Barang bukti: 46.180 batang rokok ilegal ditemukan di ruang kapten kapal.

Detail merek:

8.160 batang UFO
12.420 batang HMind Jumbo
25.600 batang HD Red

Nilai barang: Rp 68,5 juta
Potensi kerugian negara: Rp 34 juta

  1. Penindakan Kedua – Kapal yang Sama

Masih di kapal KMP Mulia Nusantara, petugas menemukan 20.560 batang rokok ilegal dalam koper dan tas milik porter berinisial SP (43).

Barang bukti terdiri dari:

7.200 batang UFO
6.800 batang OFO Bold
6.560 batang HD Red

Pemilik barang mengaku mengirimkan untuk pedagang berinisial T di Bintan, dan menerima upah Rp 20 ribu per slop.

Nilai barang: Rp 30,5 juta
Potensi kerugian negara: Rp 15,3 juta

  1. Penindakan Ketiga – Kamis, 13 November 2025

Lokasi: Perairan Kampung Tua Teluk Nipah.
Petugas menemukan kapal SB Cahaya Intan dalam keadaan tanpa nakhoda maupun ABK.

Barang bukti: 674.910 batang rokok tanpa cukai.
Nilai barang lebih dari Rp 1 miliar.
Potensi kerugian negara: Rp 503 juta.

  1. Penindakan Keempat – Selasa, 18 November 2025

Lokasi: Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Petugas menemukan 16.000 batang rokok ilegal dalam gerobak porter milik penumpang KMP Lome tujuan Buton.

Barang bukti:

4.000 batang OFO
12.000 batang T3 Bold

Nilai barang: Rp 23,7 juta
Potensi kerugian negara: Rp 11,9 juta

Zaky menegaskan bahwa penindakan bertujuan tidak hanya menghentikan distribusi rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas penerimaan negara.