Skandal Limbah Elektronik Impor Batam: Ratusan Kontainer B3 Mulai Direekspor, BAN Minta Penjara Pelaku

oleh -
oleh
Skandal Limbah Elektronik Impor Batam: Ratusan Kontainer B3 Mulai Direekspor, BAN Minta Penjara Pelaku
NGO BAN meminta pelaku impor ilegal limbah elektronik di Batam diproses hukum (ilustrasi)

LenteraKepri.com, Batam – Setelah berlarut hampir tiga bulan, perusahaan pengelola limbah elektronik impor akhirnya bersedia memulangkan ratusan kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Batam ke Amerika Serikat. Namun, langkah ini belum membuat Basel Action Network (BAN) puas.

Organisasi lingkungan internasional tersebut mendesak pemerintah Indonesia bersikap transparan dan tegas dalam mengungkap serta menindak kasus impor limbah elektronik ilegal ini.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pada minggu kedua Desember, dua perusahaan importir limbah elektronik telah mengajukan rencana reekspor. Kedua perusahaan tersebut adalah PT ESUN dan PT Logam Internasional Jaya.

“PT ESUN mengajukan reekspor sementara untuk 19 kontainer, sementara PT Logam sebanyak 21 kontainer,” ujar Zaky.

Menurut Zaky, Bea Cukai Batam telah memberikan persetujuan reekspor dan saat ini prosesnya memasuki tahap pemesanan kapal pengangkut. “Kami sudah memberikan persetujuan. Sekarang tinggal proses teknis pengapalan,” katanya.

Zaky menjelaskan, reekspor akan dilakukan secara menyeluruh terhadap total 822 kontainer limbah elektronik yang saat ini tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Namun, pemulangan dilakukan bertahap karena keterbatasan kapal pengangkut.

“Semua kontainer harus direekspor. Kemungkinan besar kembali ke Amerika Serikat, nanti akan kami pastikan lagi. Prinsipnya, tidak ada yang boleh dikelola di Batam,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai Batam, BP Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup memiliki komitmen yang sama untuk menolak pengelolaan limbah elektronik B3 di Kota Batam. Bahkan, izin usaha kawasan perusahaan terkait telah dibekukan oleh BP Batam sejak beberapa minggu lalu.

“Ini sebuah kemajuan. Selama ini kasus impor limbah elektronik jarang bisa ditangani sampai tahap reekspor,” kata Zaky.

Tanggapan BAN Soal Reekspor

Meski demikian, BAN bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton menilai langkah reekspor belum cukup. Ketiga organisasi tersebut mendesak pemerintah Indonesia menjerat para importir dengan sanksi pidana sesuai hukum nasional dan internasional.

Dalam pernyataan bersama, mereka menegaskan bahwa impor limbah elektronik ke Batam merupakan pelanggaran serius Konvensi Basel. Limbah tersebut dikategorikan sebagai A1181 (limbah elektronik berbahaya) dan Y49 (seluruh limbah elektronik lainnya), yang dilarang diperdagangkan antara negara pihak Konvensi Basel seperti Indonesia dengan negara nonpihak seperti Amerika Serikat.

Selain itu, limbah tersebut masuk ke Indonesia tanpa pemberitahuan dan persetujuan awal dari otoritas nasional, sebagaimana diwajibkan Pasal 4 ayat (1) Konvensi Basel. Praktik ini dikategorikan sebagai perdagangan ilegal berdasarkan Pasal 9 Konvensi Basel.

Perdagangan Limbah Ilegal Harus Diproses Hukum

BAN juga menegaskan bahwa perdagangan limbah ilegal merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, para importir, pihak yang membantu, serta pihak yang bersekongkol harus diproses hukum. Operasi impor harus dihentikan total dan aset para pelaku disita untuk membiayai pemulangan limbah serta menutup biaya yang telah dikeluarkan negara.

Tidak hanya importir, perusahaan pelayaran pun diminta bertanggung jawab. Mengacu pada Konvensi Basel, perusahaan pelayaran wajib menanggung biaya demurrage dan pemulangan karena telah mengizinkan pengiriman limbah ilegal ke wilayah Indonesia.

Chief of Strategic Direction BAN, Jim Puckett, menegaskan bahwa tanggung jawab penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia.

“Merupakan tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk menegakkan Konvensi Basel dan menghukum perilaku kriminal. Yang tidak dapat diterima adalah hanya duduk diam dan menunggu. Para direktur perusahaan harus ditangkap karena melakukan perdagangan limbah ilegal,” tegas Jim dalam pernyataan tertulis.

BAN juga meminta seluruh proses pemulangan, termasuk nomor kontainer dan negara tujuan, diumumkan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk memastikan limbah tidak dialihkan ke negara ketiga serta mencegah terulangnya praktik impor limbah ilegal di masa depan.