Tahanan Titipan Kejaksaan Meninggal di Rutan Batam, Keluarga Temukan Kejanggalan

oleh -
Deby
Kondisi Deby saat di rumah sakit yang diabadikan pihak keluarga, dengan hidung mengeluarkan darah dan jempol mengalami luka. (Foto: Ist)

Ia menjelaskan, kejanggalan yang dirasakan dari pihak keluarga, bahwa Deby memilik penyakit asma dan dirujuk ke RSUD Embung Fatimah oleh pihak Rutan Batam.

Sesampainya pihak keluarga yang merupakan adik kandung dari Deby, berinisial A, di rumah sakit, langsung diarahkan ke kamar jenazah dan mendapati tubuh Deby sudah dalam brangkar mayat dengan jempol tangan dan kaki sudah diikat.

“Di sana, klien kami menemukan kejanggalan berupa ada luka di jempol kanan dan siku kiri. Kemudian dari hidung mengeluarkan darah, serta di punggung ada luka lebam,” jelasnya.

Karena pihak keluarga tidak terima, sehingga ada SOP yang harus dilakukan.

“Kita tidak mau berandai-andai, dan ingin mencari kebenaran, sehingga disepakati dari pihak keluarga untuk dilakukan otopsi. Jenazah juga dipindahkan ke Rumah Sakit Bahayangkara dan saat ini menunggu untuk diotopsi,” tambahnya.

Sebagai kuasa hukum lanjutnya, kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti bukan hanya sekedar dugaan penganiayaan, tetapi mengacu pada pasal 359 KUHP, ada kelalaian dalam jabatan sehingga hilangnya nyawa orang.

Baca: Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif

“Ini menjadi konsen kita. Bagaimana sih penitipan di tahanan itu. Ini masih dalam ranah titipan kejaksaan terhadap tersangka yang belum ada putusan. Kalau beliau sakit, tentu ada hadirnya negara untuk pengobatan,” bebernya.

Pihak keluarg juga sejauh ini mempertanyakan, apakah sampai di rumah sakit tidak ditindaklanjuti di UGD, atau sampai di sana sudah menjadi mayat?

“Besar harapan kami agar kasus ini bisa dibuka secara terang benderang. Kami juga mengapresiasi kinerja Polresta Barelang yang cepat tanggap dalam menangani kasus ini. Kami juga akan terus kawal hingga mendapatkan keadilan,” tegasnya.