Tak Bayar Pajak Sejak 2020, Hotel Da Vienna Boutique Batam Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar

oleh -
Da Vienna
Hotel Da Vienna Boutique Batam tak bayar pajak sejak tahun 2020, dan sebabkan kerugian negara capai Rp 4,9 miliar. (Foto: Istimewa)

LenteraKepri.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengendus adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam yang berada di Jalan Pembangunan Nagoya, Batam. Berdasarkan laporan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam, hotel tersebut tidak membayarkan PBJT sejah thaun 2020 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah mengantongi beberapa nama pihak-pihak yang memiliki peran dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak atas jasa Hotel ke Pemerintah Kota Batam.

“Ada beberapa nama yang sudah kita kantongi, Namun demi kepastian hukum, penyidik masih terus mendalami dan mencari beberapa bukti yang relevan guna menemukan tersangkanya,” ujar Andi, sapaan akrabnya, Selasa (9/9/2025).

Baca: Jelang Akhmad Munir Nahkodai PWI, Ketua SC Nyaris Usir Satu Peserta dari Ruangan

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam. Langkah awal, pihaknya memprioritaskan upaya-upaya persuasif sebagaimana mindset modern Tindak Pidana Korupsi yaitu Upaya Pencegehan serta “Follow the Money”.

Akan tetapi, upaya tersebut tidak diindahkan pihak Hotel Da Vienna Boutique Batam, sehingga Pemerintah Kota Batam menempuh jalur lain untuk melakukan tindakan hukum.

“Dari Fakta yang diperoleh tim penyidik, Hotel Da Vienna Boutique tidak melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan sejak Tahun 2020 s.d 2024 sebesar Rp. 3,785,520,316,78, serta denda atas keterlambatan bayar sebesar Rp. 1,211,342,635,93 ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Batam,” jelas Andi.

Sebelum dilakukannya proses hukum, Pemko Batam telah menyampaikan Surat Teguran I & II, hingga pemasangan spanduk terhadap obyek pajak. Namun hal tersebut juga tidak mendapat respon positif dari pihak hotel.

Baca: Tak Lupa Bertanjak, Delegasi PWI Kepri Siap Sukseskan Kongres Persatuan Cikarang

“Pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli dengan maksud untuk melepaskan tanggungjawab atas PBJT. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal potensi pendapatan daerah,” tegasnya.

Dari indikasi tersebut, dialkukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor : PRINT- 4505A /L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025. Sebanyak 16 orang juga telah diperiksa sebagai saksi yang terdiri dari management Hotal Da Vienna dan pihak Pemko Batam yang berwenang.

“Kita juga telah meminta keterangan ahli sebanyak 3 orang yang meliputi Ahli Keuangan Negara, Ahli Pidana, dan Ahli Perpajakan, serta penyidik juga telah mengajukan/memohonkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” lanjutnya.

Baca: DKM Masjid Darussalam Mandalay Sagulung dan Kepolisian Gelar Pasar Berkah, Wujud Kepedulian untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selain itu, pada Rabu tanggal (3/9/2025), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sebuah Ruko Blok AH 123 yang berada di Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa, Batam berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor : PRIN-4922/L.10.11/Fd.2/09/2025 tanggal 02 September 2025, dan telah memperoleh Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam melalui Surat Penetapan Nomor 482/PenPid.B-GLD/2025/PN Btm tanggal 03 September 2025.

“Hasil penggeledahan tersebut meliputi beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang menyimpan data terkait dengan perkara a quo. Tindakan tersebut diperlukan guna membuat terang peristiwa tindak pidana yang terjadi. Sejauh ini proses penyidikan masih berjalan, dan perkembangannya akan kami informasi lebih lanjut,” tutup Andi.