Ungkap Kasus Curanmor, Kapolsek Bengkong Sayangkan Pencuri yang Resahkan Warganya Masih Anak-anak

oleh -
Kapolsek Bengkong bersama Kanit Reskrim memperlihatkan sepeda motor hasil curian. (Foto: Iam)

LenteraKepri.com, Batam – Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir merasa geram dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang sangat meresahkan warga. Hal itu juga membuat dirinya memerintahkan personil untuk melakukan pengungkapan dan meringkus pelaku.

Alhasil, dua orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan. Namun sangat disayangkan keduanya ternyata masih remaja, atau anak di bawah umur, berinisial OB (16) dan FR (15).

“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Namun sangat disayangkan pelaku masih anak-anak,” ujar Doddy, Selasa (23/1/2024).

Baca: Polsek Batuampar Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Tiga Pelaku Residivis

Meski demikian, mereka sudah berulang kali beraksi. Terbukti, diamankan 4 unit sepeda motor hasil curian dari tangan kedua bocah tersebut.

Pengungkapan ini jelas Doddy, berawal dengan diamankannya salah satu tersangka, OB oleh Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan di kawasan Bengkong pada Kamis (18/1/2024) kemarin.

Dari tangannya, diamankan 1 unit sepeda motor hasil curian, merk Yamaha Vega R warna hitam. Kemdian dikembangkan, hingga diketahui sepeda motor lainnya disembunyikan di rumah temannya, FR di kawasan Batuaji.

Baca: KPU Batam Pastikan Lokasi TPS di Rempang untuk Pemilu 2024 Tidak Alami Perubahan

“Dalam pengembangan yang dilakukan, tim mengecek ke kediaman FR di Batuaji, dan ditemukan 3 unit sepeda motor lainnya, berikut dengan FR sendiri. Setelah diamankan, langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Doddy.

Keduanya, dijerat Pasal 363 KUHP yang akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Mereka harus menjalani proses hukum karena melakukan aksinya sudah berulang kali,” tegasnya.

Menurut Doddy, terjerumusnya anak-anak ke dalam kenakalan remaja hingga melakukan tindak pidana menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan pencegahan.

“Apalagi seperti salah satu tersangka ini, OB, yang merupakan yatim piatu, dia tidak mendapatkan perhatian, sehingga ini menjadi perhatian kita, terutamaorang-orang yang berada di sekitarnya untuk memberikan perhatian,” tuturnya.

Seperti yang gencar dilaksanakan pihaknya, yaknit dengan memasang baliho dengan agar mengawasi anak-anak untuk tidak berkeliaran hingga larut malam.

Baca: Limbah Diduga dari PT Esun Batam Cemari Lingkungan, Air Bercampur Minyak Sebabkan Banyak Ikan Mati

Dalam baliho tersebut, isinya berupa imbauan kepada orang tua, jika sayang anak, pastikan lewat dari pukul 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah, agar terhindar dari menjadi korban atau tidak terlibat kejahatan.

“Di sini sudah jelas bahwa peran terpenting itu adalah orang tua. Kemudian kita yang menjadi orang di sekelingnyauntuk memberikanp pengawasan. Semoga ke depannya kita bisa menekan angka anak terlibat tindak kejahatan,” harapnya.