Dikunjungi Perca Indonesia, PN Batam Siap Berikan Pemahaman Hukum Tentang Perkawinan Beda Negara

oleh -
PN Batam dikunjungi rombongan Perca Indonesia perwakilan Batam. (Foto: Istimewa)

Lentera Batam – Pengadilan Negeri Batam dikunjungi oleh Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia perwakilan Batam. Rombongan Perca berjumlah 5 orang dan dipimpin oleh Ketua Peraa Indonesia perwakilan Batam Rini Griffin.

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH dan Jurubicara PN Batam Edy Sameaputty, SH, MH di ruang rapat Pengadilan Negeri Batam.

Pada pertemuan tersebut, Rini Griffin memperkenalkan organisasi PerCa Indonesia perwakilan Batam yang beranggotakan Warga Negara Indonesia beralamat di Batam yang memiliki pasangan suami/isteri berkewarganegaraan asing.

Baca: Pelaku Pura-pura Kena Serempet, Driver Taksi Online Jadi Korban Begal di Sei Panas Batam

“Dengan kondisi demikian yakni perkawinan antara 2 orang warga negara yang berbeda tentunya memiliki konsekuensi hukum yang cukup rumit mulai dari pencatatan perkawinan, pengesahan anak yang lahir di luar nikah hingga hak-hak anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan,” ujar Rini.

Untuk itulah, Perca Indonesia perwakilan Batam mengunjungi Pengadilan Negeri Batam untuk bersilaturahmi dengan Ketua PN Batam, sekaligus menyampaikan permohonan kepada Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH untuk terlibat langsung dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian masalah hukum dalam bentuk talkshow yang akan diselenggarakan nanti pada tanggal 10 Juni 2022 mendatang.

Baca: Krisyanto Jamrud Bakal Tampil dan Menghibur Para Clubbers di F1 Club Batam 3 Juni Nanti

Ketua PN Batam Mashuri Effendie, SH, MH, menyambut baik kunjungan Perca Indonesia perwakilan Batam dan sangat mengapresiasi kepedulian pengurus Peraa Indonesia perwakilan Batam perihal rencana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.

Mashuri Effendie juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya, Pengadilan Negeri Batam selalu siap memberikan materi dalam diskusi hukum terkait tugas dan peran pengadilan sehubungan dengan persoalan-persoalan hukum serta prosedur yang harus dilalui di pengadilan apabila terjadi sebagaimana disampaikan oleh ketua Perca perwakilan Batam tadi.

Menurut Mashuri, masyarakat yang awam hukum apalagi yang terlibat di dalam Peraa Indonesia memang perlu diberikan pencerahan hukum oleh instansi terkait menyangkut perlindungan terhadap hak mereka selaku Warga Negara Indonesia.

Baca: Wow! Raup Keuntungan Hingga Belasan Juta, Bandar Chip Higgs Domino Diamankan Polresta Barelang

“Masyarakat Perca Indonesia perwakilan Batam perlu memahami tentang hal-hal esensial terkait hak warga negara yang diatur dalam hukum positif / Undang-Undang terkait. Misalnya Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Administrasi Kependudukan, Undang-undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya,” jelas Mashuri.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama. Rini Griffin selaku Ketua Perca Indonesia perwakilan Batam menyerahkan langsung surat permohonan narasumber kegiatan kepada Ketua PN Batam melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Batam. Kemudian rombongan Peraa Indonesia perwakilan Batam meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Batam. (Red)