Gelapkan Sepeda Motor di Tanjungpinang, Pelaku Diburu Polisi Hingga ke Batam

oleh -
sepeda motor
Edie, pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan di Batam. (Ist)

Lentera Tanjungpinang – Gara-gara tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam, seorang kontraktor di salah satu PT kawasan Batuampar, Kota Batam, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan dugaan kasus penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (14/1/2022) kemarin di Batam. Untuk kasusnya sendiri, ditangani pihaknya, karena kejadian di Tanjungpinang.

“Laporan tindak pidana dugaan penggelapannay di Tanjungpinang. Sementara pelaku diamankan di Batam kemarin. Saat ini sudah kita bawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses lebih lanjut,” ungkap Awal, Sabtu (15/1/2022).

Dijelaskan, kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna putih BP 4561 WA milik korban bernama Dita pada 13 November 2021 di Tanjungpinang.

Baca: Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Pembacokan, Korban Alami Luka Robek di Tubuhnya

Setelah satu bulan digunakan pelaku, korban bermaksud meminta kembali sepeda motornya tersebut. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan pada tanggal 15 Desember 2021.

“Namun pelaku tak kunjung mengembalikan sampai sekarang. Bahkan ia juga tidak bisa dihubungi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta, dan melaporkan hal ini ke Mapolres Tanjungpinang,” terang Awal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui bekerja di salah satu PT kawasan Batuambar sebgai kontraktor.

Baca: Sulap Kedai Kopi di Jodoh Jadi Arena Judi Berkedok Gelper Liar, 14 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim yang terdiri dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Yuda Firmansyahdan langsung melakukan pengejaran ke Batam, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku juga mengakui tindakan yang ia lakukan. Sekarang ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” pungkas Awal. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.