Puluhan Iphone Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Dicuri, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

oleh -

LenteraKepri.com, Batam – Seorang petugas kebersihan yang bekerja Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Kota Batam bernama Agus Saputra (29), terpaksa diamankan polisi. Sebab, diduga telah mencuri puluhan unit handphone hasil penindakan yang dilajukan BC.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, tidak hanya Agus, dua lainnya sebagai penadah barang curian juga diamankan. Mereka bernama Ermanto (22) dan Suriyadi (27).

“Cleaning Eervice hanya Agus. Handphone merk Iphone hasil penindakan rekan-rekan Bea Cukai dicuri dan dijual kepada dua penadah tersebut,” ujar Budi, Senin (21/8/2023).

Baca: Cernival 2023 Bakal Digelar Agustus Ini, Festival Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Kepri

Dijepaskan, kejadian ini diketahui berawal saat salah sstu petugas BC melakukan pengecekan Iphone hasil penindakan. Totalnya ada 105 unit, namun saat pengecekan sudah berkurang sebanyak 63 unit.

Kejadian ini langsung dilaporkan pada pimpinan mereka dan dilakukan penyelidikan. Sehingga ditemukan 1 unit Iphone 11 Pro dan 1 unit Iphone 11 di tangan Agus.

“Agus dan 2 barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolresta Barelang, dan kita lalukan pengembangan. Sehingga, dua penadah juga ikut diamankan,” tegas Budi.

Baca: Tetapkan 733 Bacaleg Masuk DCS, KPU Batam Beri Waktu Masyarakat Menanggapi 10 Hari Kede

Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Agus, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberstan dan terancam 7 tahun penjara.

Sedangkan 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam 5 tahun penjara.