LenteraKepri.com, Batam – Praktik penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan konservasi akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan berupa pembukaan kebun mangga tanpa izin di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kepala Bidang Teknis KSDA Riau Ujung Holisudin, Kepala Seksi Penyiapan Dokumen Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam Desniko Garfiosa, Kepala Resort Pulau Rempang BBKSDA Riau Ariyanto, serta staf KPHL II Batam Karmawan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga kawasan hutan konservasi sekaligus melindungi aset negara dari praktik penguasaan lahan secara ilegal.
“Kasus ini bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru. Dari hasil patroli tersebut ditemukan adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di kawasan konservasi,” ujarnya.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare telah dimanfaatkan secara ilegal untuk kebun mangga.
Seorang Tersangka
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Tersangka memanfaatkan dan menguasai kawasan hutan konservasi sejak tahun 2012 untuk dijadikan kebun mangga tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan, tersangka diketahui menggunakan sebanyak 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Seluruh dokumen tersebut kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegas Kombes Pol. Silvester.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihak kepolisian merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap praktik mafia lahan yang merugikan negara.
“Penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tambahnya.
Peringatan Keras Bagi Pelaku Lain
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri kembali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik ilegal di kawasan hutan negara.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk perambahan hutan maupun praktik mafia tanah.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perambahan hutan atau tindak pidana lainnya, dapat segera melapor melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa,” tutup Nona Pricillia.
