LenteraKepri.com, Batam – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di siang bolong di kawasan Lubukbaja. Bahkan, pencurian tersebut terjadi hanya berselang satu jam setelah korban memarkirkan kendaraannya.
Berkat upaya maksimal dari Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, kasus ini berhasil diungkap. Satu terduga pelaku berinisial AS (18), turut diamankan beserta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada, mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu (15/12/2024) di parkiran kos-kosan Blok VI, Kecamatan Lubukbaja. Sekitar pukul 11.12 WIB korban memarkirkan di depan kosan, dan sekitar pukul 12.15 WIB, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang.
Baca: Mobilisasi Tinggi, BP Batam Imbau Pengendara Tak Parkir di Jembatan Barelang
“Yang dicuri sepeda motor Honda Beat BP 2316 RH. Korban berinisial SN, seorang perempuan, meninggalkan sepeda motor dan masuk ke kamar untuk bersiap-siap pergi bekerja. Namun satu jam kemudian saat ia ingin pergi, sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Rangga, Sabtu (11/1/2025).
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Lubukbaja, sehingga tim turun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari penyelidikan dan keterangan saksi, tim mendapatkan informasi tentang ciri-ciri terduga pelaku sehingga dilakukan pengejaran,” ucapnya.
Sementara Kanit Reskrim, Ipda Alvin Royantara, yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, pengejaran yang dilakukan pihaknya akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu (4/1/2025), sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku.
Baca: Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Aksi Heroik Bripka Aditya Bikin Warganet Haru dan Bangga
“Informasi yang kita dapatkan, terduga pelaku berada di kawasan Sungai Panas, tim langsung menuju lokasi. Berdasarkan ciri-ciri yang kita miliki, akhirnya AS berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca: 800 dari Seribu Lebih Bangunan di Tembesi Tower Sudah Ditertibkan Tim Terpadu Kota Batam
Pihaknya juga menyita dua unit sepeda motor dari terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan sepeda motor milik korban yang dicuri. Sedangkan satu unit lagi digunakan sebagai sarana untuk beraksi. Ia juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pengembangan apakah ia melakukannya sendiri atau ada terduga pelaku lainnya yang terlibat,” tutup Alvin.
