Tiga Kawanan Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diringkus Macan Sagulung di Bengkong, Satu Residivis

oleh -
sepeda motor
Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan Tim Macan Polsek Sagulung. (Ist)

Lentera Batam – Tiga orang yang merupakan komplotan pelaku pencurian kenadaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung. Mereka berinisial AB (38), W (28), dan T (24), diciduk saat berada di kawasan Bengkong, Selasa (23/11/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan para pelaku, turut diamankan dua unit sepeda motor hasil curian, beserta satu kunci letter Y dan dua mata kunci yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat korban berinisial D yang beralamat di Sagulung setelah satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih miliknya dicuri pada Minggu (21/11/2021) kemarin.

Selain itu, juga terdapat satu laporan lainnnya di kawasan Nongsa dengan korban berinisial MS pada Rabu (10/11/2021) kemarin. Kedua korban sama-sama memarkirkan kendaraan di depan rumah pada malam hari, namun saat pagi hendak berangkat kerja sudah tidak menemukan sepeda motornya.

“Ada dua laporan yang masuk, satu di wilayah Sagulung, dan satunya di daerah Nongsa. untuk kejadian daerah Nongsa ini korban membuat laporan di Polsek Nongsa. Namun setelah pelaku ditangkap, LP nya kita tarik ke sini agar ditangani,” ungkap Niki, Selasa siang.

Baca: Gebrakan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang 12 Hari Menjabat, Pelaku Congkel Jok Sepeda Motor di Dompak Berhasil Diringkus di Karimun

Dijelaskan, berdasarkan laporan itu, tim yang akrap dengan sebutan Macan Sagulung ini bergerak untuk menyelidiki kasus. Dipimpini Kait Reskrimnya Iptu Muharka, informasi keberadaan sepedam motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan dalam laporan diketahui berada di kawasan Bengkong.

“Tim mendapatkan informasi ada sepeda motor ciri-cirinya mirip dengan salah satru kendaraan yang dicuri. Kemudian dilakukan penyelidikan lapangan untuk memastikannya,” lanjut Niki.

Begitu tiba di lokasi, tim langsung mengamankan 3 orang pelaku beserta dua sepeda motor hasil curian, dan langsung digiring ke Mapolsek Sagulung untuk proses lebih lanjut.

“Ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pelaku berinisial AB merupakan residivis kasus pencurian handphone,” tambah Niki.

Baca: Viral Seorang Pria Ngaku Jadi Anggota Marinir dan Polri Berpangkat Bintang Dua, Warganet: Saking Pinternya Halu

Modus para pelaku, mereka melakukan aksi pada malam hari, sekira pukul 00.00 hingga 05.00 WIB dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan atau halaman rumah terbuka. Begitu mendapatkan target, mereka mencuri dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter Y.

“Kami menghimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di pekarangan atau halaman rumah terbuka dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraannya. Jangan bri kesempatan kejahatan itu terjadi,” imbaunya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(red)