LenteraKepri.com, Batam – Jumlah kontainer bermuatan limbah elektronik asal Amerika Serikat yang menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, terus bertambah dan menjadi sorotan publik.
Data terbaru Bea dan Cukai Batam mencatat, total 865 kontainer kini berada dalam pengawasan dan proses kepabeanan, yang dimiliki oleh tiga perusahaan berbeda.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, baru 74 kontainer yang telah diperiksa. Sementara 791 kontainer lainnya telah tiba di pelabuhan namun belum menjalani proses Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).
“Penambahan jumlah kontainer dibandingkan pendataan sebelumnya menjadi perhatian serius. Seluruh kontainer berada dalam pengawasan Bea dan Cukai Batam dan akan diproses sesuai ketentuan kepabeanan serta peraturan terkait pengelolaan limbah,” ujar Evi Octavia, Selasa (16/12/2025).
PT Logam Internasional Terbanyak Kontainer Limbah
Berdasarkan data per perusahaan, PT Logam Internasional Jaya tercatat memiliki kontainer terbanyak dengan total 406 unit, terdiri dari 25 kontainer telah diperiksa dan 381 kontainer belum PPFTZ.
Disusul PT Esun International Utama Indonesia dengan 344 kontainer (39 diperiksa, 305 belum PPFTZ).
Sementara PT Batam Battery Recycle Industries memiliki 115 kontainer, dengan 10 kontainer telah diperiksa dan 105 kontainer belum PPFTZ.
Evi menegaskan, Bea dan Cukai Batam terus memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh pemasukan limbah elektronik tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan, mulai dari perizinan, aspek lingkungan, hingga tata niaga. Langkah ini dilakukan guna mencegah pelanggaran hukum serta potensi dampak lingkungan akibat penumpukan limbah impor.
4 Kontainer Re-ekspor
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah mengeluarkan surat resmi terkait penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Surat resmi re-ekspor tersebut diterbitkan setelah Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH bersama KPU Bea dan Cukai Batam, BP Batam, serta perwakilan perusahaan PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries melakukan pemeriksaan terhadap ratusan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik impor.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa hanya empat kontainer yang terbukti berisi limbah elektronik dan wajib dilakukan re-ekspor ke negara asal.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., dalam surat resmi pemberitahuan re-ekspor menjelaskan bahwa empat kontainer tersebut mengandung limbah elektronik dalam kondisi rusak dan tidak utuh.
“Limbah di dalam empat kontainer tersebut antara lain scrap komponen printer, speaker, rice cooker, potongan kabel, charger, connector magnetic, hard disk, modem, potongan printed circuit board (PCB), amplifier, solar panel, serta mesin fotokopi dalam kondisi rusak, tidak utuh, dan berupa potongan,” tulis Rizal Irawan dalam surat resmi, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, perusahaan terkait wajib melakukan pengiriman kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Rizal menegaskan, batas waktu re-ekspor ditetapkan maksimal 30 hari sejak surat resmi diterbitkan pada 12 Desember 2025. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
“Kontainer yang berisi limbah elektronik tersebut wajib dilakukan re-ekspor dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak surat ini diterbitkan. Jika tidak ditaati, maka proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini telah dikoordinasikan dan dilaporkan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH serta Menteri Keuangan, sebagai bentuk sinergi antar kementerian dalam pengawasan impor dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut impor limbah B3, khususnya limbah elektronik, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga Batam.
