1.300 Ton Sampah per Hari! Amsakar Achmad Dorong Aturan Baru, Batam Siap Ubah Sampah Jadi Emas

oleh -
1.300 Ton Sampah per Hari! Amsakar Achmad Dorong Aturan Baru, Batam Siap Ubah Sampah Jadi Emas
Wali Kota Amsakar ketika meninjau Tempat Pembuangan Sampah Akir Kota Batam di Punggur (mc batam)

LenteraKepri.com, Batam – Persoalan sampah di Kota Batam kini memasuki fase serius. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara tegas menyatakan bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa lagi ditunda.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu juga dirangkaikan dengan laporan reses masa persidangan II tahun 2026, serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III.

Dalam paparannya, Amsakar mengungkap fakta mencengangkan. Berdasarkan data rencana induk persampahan, volume sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang sudah menyentuh 1,3 juta jiwa.

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.

Ia menilai, pertumbuhan pesat Batam sebagai pusat ekonomi dan perdagangan membawa konsekuensi besar terhadap lonjakan produksi sampah. Sementara itu, kapasitas layanan dan lahan pengelolaan masih terbatas.

Karena itu, melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam ingin menghadirkan kebijakan baru yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Beberapa poin strategis yang diusung antara lain:

  1. Penguatan peran pemerintah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir
  2. Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan dan daur ulang
  3. Pemanfaatan teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi
  4. Penguatan pengawasan serta sanksi administratif bagi pelanggar

Menariknya, Ranperda ini diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Propemperda 2026. Langkah ini diambil menyusul status darurat sampah yang ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” ujar Amsakar.

Ia juga menekankan perubahan paradigma penting: sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik.

Di akhir rapat, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Batam.

Kini, harapan besar tertuju pada pembahasan Ranperda tersebut agar melahirkan regulasi yang benar-benar mampu mengatasi krisis sampah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Batam.

No More Posts Available.

No more pages to load.